Wajib Anda Ketahui! Pemerintah Terbitkan Aturan Tambahan Tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Tahap 2

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Minggu, 29 Desember 2024 | 16:50 WIB
Foto orgnl BKN/ Desain template by Tim Reportase NTT.
Foto orgnl BKN/ Desain template by Tim Reportase NTT.

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN- RB) telah menerbitkan aturan yang mengatur tentang kriteria pelamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN Tahun Anggaran 2024.

Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 tanggal 10 Desember Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.

Dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut, dijelaskan bahwa Tenaga non-ASN yang terdaftar dalarn pangkalan data tenaga non-ASN BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:

 Baca Juga: Siapkan Pesawat Udara, TNI AL Tegaskan Kesiapan Pengamanan dan SAR di Tanjungpinang Jelang Nataru

1. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1.

2. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau

3. Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

 Baca Juga: Siapkan Pesawat Udara, TNI AL Tegaskan Kesiapan Pengamanan dan SAR di Tanjungpinang Jelang Nataru

Lebih lanjut, pelamar dengan kriteria yang disebutkan di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, serta melamar pada jabatan sebagai berikut:

1. Pengelola Umum Operasional;

2. Operator Layanan Operasional,

3. Pengelola Layanan Operasional; atau

4. Penata Layanan Operasional.

 Baca Juga: Anak Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tampil Memukau di Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 di Arena GBK

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X