Tim SAR Gabungan dan Posal Kuala Tungkal Evakuasi Jenazah Nelayan yang Hilang

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Minggu, 2 Februari 2025 | 14:52 WIB
Tim SAR Gabungan dan Posal Kuala Tungkal saat melakukan evakuasi Jenazah Nelayan yang Hilang  (Foto Puspen TNI)
Tim SAR Gabungan dan Posal Kuala Tungkal saat melakukan evakuasi Jenazah Nelayan yang Hilang (Foto Puspen TNI)

 

REPORTASENTT.COM- Pos TNI AL (Posal) Kuala Tungkal Lanal Palembang bersama Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi jenazah seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan hilang di Perairan Kuala Duri, Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Korban bernama Muhamad (32) ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada, Sabtu (1/2/2025), setelah pencarian intensif selama tiga hari.

Muhamad dilaporkan hilang sejak Rabu (29/1/2025) setelah pergi melaut untuk mencari udang dan tidak kembali hingga malam.

 

Baca Juga: Beda dengan Kabinet Merah Putih, Retret Kepala Daerah akan Pakai APBN, Bukan Uang Presiden Prabowo

Keluarga yang cemas kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Siaga SAR Tungkal Jambi, sehingga operasi pencarian segera dilakukan.

Komandan Posal Kuala Tungkal, Kapten Laut (P) Agus Toha, menjelaskan bahwa korban ditemukan di perairan dalam kondisi meninggal dunia.

 

Dugaan sementara, Muhamad tenggelam akibat ombak besar yang dipicu oleh cuaca buruk di kawasan tersebut.

“Setelah dilakukan pencarian selama tiga hari, korban akhirnya ditemukan dan langsung dievakuasi. Jenazah telah kami serahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” ujar Kapten Laut (P) Agus Toha.

 

Baca Juga: Ada Apa di Perairan Tarakan? Kapolres Ungkap Alasan Patroli Ditingkatkan!

Operasi pencarian ini melibatkan berbagai unsur, termasuk Satpolair Polres Tanjung Jabung Barat, Polair Polda Jambi, Baharkam Mabes Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Palang Merah Indonesia (PMI) Tanjung Jabung Barat.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X