Polsek Alak Tindak Cepat: Warga Pusing Akibat Panas, Dikirim Pulang dengan Patroli!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 18 Februari 2025 | 19:51 WIB
Personel piket Polsek Alak saat mengantar pengendara sepeda motor berinisial HL (16) yang mengalami kejang-kejang. (Foto Polresta Kupang Kota)
Personel piket Polsek Alak saat mengantar pengendara sepeda motor berinisial HL (16) yang mengalami kejang-kejang. (Foto Polresta Kupang Kota)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Personel piket Polsek Alak yang tengah menjalankan tugas, menerima telepon darurat dari Panit III Reskrim Polsek Alak, Aipda Mukrim, mengenai seorang pengendara sepeda motor berinisial HL (16) yang mengalami kejang-kejang di pertigaan Gereja St. Gregorius Penkase Oeleta, Senin (17/02/2025) siang.

Merespons laporan tersebut, tim Polsek Alak segera meluncur ke lokasi kejadian menggunakan mobil patroli. Setibanya di lokasi, petugas menemukan korban dalam kondisi lemas dan mengeluhkan pusing.

Korban meminta untuk segera diantar pulang ke rumahnya yang berada di RT.027/RW.001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

 Baca Juga: Suara Tanah Ai: Aksi Damai Mahasiswa dan Aktivis Memperjuangkan Hak Masyarakat Adat Nangahale

Dari keterangan korban, ia mengaku tidak tahan dengan cuaca panas yang membuatnya pusing dan tubuhnya gemetar, seperti mengalami kejang-kejang.

HL diketahui memiliki riwayat yang menekan akut dan sensitif terhadap cuaca panas.

Setelah memastikan korban tiba dengan selamat di rumah, orang tua HL mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian respon cepat yang diberikan.

 Baca Juga: Tragedi di Pantai Roda Lembor Selatan: Dua Hari Hilang, Petani Ditemukan Tak Bernyawa 500 Meter dari Lokasi

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si, memberikan apresiasi tinggi terhadap respon cepat yang dilakukan personel Polsek Alak.

“Kami selalu siap membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam kondisi kritis,” ujar Kombes Aldinan.

Tak hanya memberikan pertolongan, pihak kepolisian juga mengimbau orang tua agar tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor.

 Baca Juga: Berapa Harga Jet Pribadi Cristiano Ronaldo yang Bakal Bawanya ke Kupang- NTT?

Hal ini ditambah Kapolresta, mengingat usia yang masih muda dan rentan terhadap bahaya di jalan raya, apalagi anak-anak belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X