OJK Perketat Regulasi
Kasus ini langsung ditanggapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Inarno Djajadi, mengumumkan serangkaian pembatasan.
Antara lain, larangan penarikan dana pada hari libur dan kewajiban transfer hanya ke rekening atas nama yang sama atau rekening white list.
Baca Juga: Banjir Bandang Nagekeo, Gubernur NTT Pastikan Bantuan Warga
“OJK bersama SRO masih melakukan investigasi terkait dugaan pembobolan Rp70 miliar tersebut,” kata Inarno, Kamis, 18 September 2025.
Ia menegaskan otoritas tak segan menyiapkan langkah tambahan untuk mengamankan dana investor.
Respons BCA