REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang buruh bangunan berinisial DZT, warga Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, akhirnya memasuki babak baru.
Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, DZT resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 16.00 Wita.
Penyerahan tahap II, tersangka dan barang bukti, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Maulafa IPDA Afret Bire, didampingi Panit 3 Unit Reskrim AIPDA Jerilans Uly, S.H., serta Bripda Noldy Ama, dan diterima langsung oleh JPU Diva R.P Loak, S.H.
Perkara ini bermula dari sebuah pesta sambut baru di rumah Raymundus Luma, RT 09 RW 003, Kelurahan Bello, pada 16 Juni 2024 dini hari.
Di tengah riuh musik, pemilik rumah meminta operator, Sandro Santo Ledo, warga Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur, untuk menghentikan musik karena waktu telah lewat tengah malam.
Namun, permintaan itu berujung ricuh. DZT menolak musik dimatikan. Saat korban bersikeras menuruti permintaan tuan rumah, pelaku langsung melayangkan bogem mentah.
Baca Juga: Kejari Flores Timur Setop Kasus Penganiayaan Anak, Restorative Justice Lagi- lagi Jadi Dalih
Dua kali tinju mendarat, pertama di bibir, lalu menghantam pelipis kiri korban.
Akibatnya, Sandro mengalami luka terbuka di bibir bawah dan pelipis.
Polisi menjerat DZT dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, yang mengancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca Juga: Polisi Amankan WP, Pria 29 Tahun yang Diduga Cabuli Anak di Manggarai Barat
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., menyebut penyelesaian perkara ini sebagai bukti keseriusan aparat dalam menindak laporan masyarakat.
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., menyebut penyelesaian perkara ini sebagai bukti keseriusan aparat dalam menindak laporan masyarakat.
“Terima kasih atas dedikasi Kanit Reskrim IPDA Afret Bire beserta seluruh penyidik. Ke depan, kami tetap bekerja sesuai prosedur agar setiap laporan dapat ditangani dengan baik hingga tuntas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menghindari konsumsi minuman keras berlebihan, yang kerap menjadi pemicu tindak pidana.
Baca Juga: Rotasi Besar di Polres Flores Timur, Wakapolres hingga Kabag Ops Diganti
“Jika terjadi gangguan keamanan, segera laporkan agar dapat ditangani sesuai hukum,” kata mantan Kapolsek Kupang Timur itu.
“Jika terjadi gangguan keamanan, segera laporkan agar dapat ditangani sesuai hukum,” kata mantan Kapolsek Kupang Timur itu.