news

UU Pers Digugat ke MK, PWI dan AJI Bela Pasal 8, IWAKUM Nilai Masih Kabur

Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:09 WIB
Ketua Umum PWI Akhmad Munir selaku Pihak Terkait memberikan keterangan pada sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Selasa (21/10) di Ruang SIdang MK. Foto Humas/Ifa.

Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, mengatakan Pasal 8 sudah cukup jelas memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis.


“Penjelasan Pasal 8 sudah tegas menyebut bahwa pemerintah dan masyarakat wajib melindungi jurnalis ketika menjalankan kerja jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bayu, dalam keterangan yang dikutip dari siaran pers MK.


Namun, kata Bayu, pelaksanaan pasal itu masih jauh dari harapan.



Baca Juga: Komdis PSSI Flores Timur Jatuhkan Sanksi Berat ke Agotugu FC, Pelatih  Akui Belum Terima SK Resmi


“Negara seharusnya hadir memberikan jaminan perlindungan hukum, termasuk bantuan hukum bagi jurnalis korban kekerasan.”

Menurut catatan AJI, sepanjang 2024 terdapat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah.

Salah satu korbannya adalah Pemohon II dalam perkara ini, yang mengalami kekerasan saat meliput di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pada 30 Agustus 2025.


Baca Juga: Prabowo: Uang Negara yang Diselamatkan Kejagung Dapat Hidupi 5 Juta Rakyat


Bayu menegaskan, perlindungan terhadap jurnalis harus diberikan sejak proses peliputan hingga pascapublikasi berita.


Ia juga menyoroti praktik penggeledahan ponsel atau pemaksaan penghapusan video oleh aparat sebagai pelanggaran hukum.

“Masih berulangnya serangan dan kriminalisasi terhadap jurnalis bukan karena lemahnya norma, tapi karena lemahnya pelaksanaan hukum,” ujarnya.



Baca Juga: Langkah Tegas Kapolda NTT: Tujuh Senjata Api Dinas Ditemukan, Satu Personel Diamankan


IWAKUM: Perlindungan Hukum Profesi Jurnalis Masih Kabur

Di sisi lain, IWAKUM berpendapat Pasal 8 UU Pers belum memberikan perlindungan hukum yang setara dengan profesi lain seperti advokat dan jaksa.

Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil menilai, penjelasan pasal justru memperluas makna secara ambigu.

Ia menyinggung kasus Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto, dua jurnalis yang dijerat pidana karena karya jurnalistik mereka, sebagai contoh nyata ketidakpastian hukum akibat tafsir yang kabur.


Baca Juga: Kubangan, Jurang, dan Tanjakan Maut: Potret Tragis Jalan Panleleng–Benteng Raja yang Terlupakan

“Pasal 8 seharusnya menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, bukan menimbulkan keraguan dalam penerapannya,” ujar Irfan.

IWAKUM berharap MK memperjelas tafsir Pasal 8 agar wartawan memiliki perlindungan hukum yang pasti dan tidak mudah dikriminalisasi.

Halaman:

Tags

Terkini