Menanti Tafsir Konstitusional MK
Sidang lanjutan perkara ini akan menentukan bagaimana Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang makna “perlindungan hukum bagi wartawan” di era kebebasan pers dan digitalisasi informasi.
Baca Juga: Komdis PSSI Flores Timur Jatuhkan Sanksi Berat ke Empat Pemain Agotugu FC, Ada Pemin Dilarang Seumur Hidup
PWI dan AJI sepakat, Pasal 8 UU Pers tidak perlu dihapus, tetapi perlu diperkuat pelaksanaannya agar negara benar-benar hadir melindungi jurnalis.