“Kami tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tapi juga teknis di lapangan. Setiap hasil pengukuran kami dokumentasikan dan disampaikan kepada Pertamina serta Disperindag untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan serupa akan diperluas ke kabupaten-kabupaten lain di NTT sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan terhadap penyaluran BBM bersubsidi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap delapan SPBU di Kota Kupang, tidak ditemukan indikasi pelanggaran signifikan, baik dari sisi takaran maupun mutu bahan bakar.
Baca Juga: 65 Kampung Nelayan Merah Putih Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini Arahan Langsung Presiden Prabowo
Meski demikian, Ditreskrimsus Polda NTT berencana melakukan evaluasi berkala serta pemeriksaan acak untuk menjaga transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem distribusi BBM bersubsidi di wilayah NTT.
“Ini bukan hanya soal angka di alat ukur, tetapi tentang kepercayaan masyarakat bahwa BBM bersubsidi yang mereka beli benar-benar sesuai hak mereka,” tutup Kombes Hans.