Ia menyebutkan bahwa pihak diler justru berkepentingan agar konsumen segera menerima unit sepeda motor. Namun seluruh proses kredit, termasuk kelengkapan dokumen, sepenuhnya mengikuti aturan mitra pembiayaan.
Baca Juga: Advokat Besuk Pelda Chrestian Namo, Dandenpom Kupang Disebut Tak Berada di Tempat
“Kami pingin konsumen terima unit, tapi dari leasing punya aturan sendiri sebagai syarat pengajuan,” katanya.
Pengajuan Kredit Tak Disurvei
Calon pembeli berinisial A mengungkapkan bahwa ia telah mengajukan kredit sejak 20 Desember 2025 dengan uang muka (DP) yang telah dinegosiasikan hingga disepakati sebesar Rp5 juta. Namun hingga pertengahan Januari 2026, tim survei belum juga turun ke lapangan.
Upaya menggunakan penjamin dari luar Kartu Keluarga (KK), seperti orang tua, juga ditolak pihak leasing.
“Penjamin harus satu KK. Kalau pakai kakak laki-laki boleh, tapi harus satu kartu keluarga,” jelasnya.
Baca Juga: Konten Bhayangkari Ende Jadi Inspirasi, Warga Mengaku Baru Kenal Peran Nyata Bhayangkari