news

Lesing Mitra Raja Jaya Motor di Adonara Disorot, Warga Diminta Surat Nikah Adat untuk Kredit Motor

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:16 WIB
Kantor Diler Honda Raja Jaya Motor Adonara Timur, lokasi pengajuan kredit yang memunculkan polemik permintaan surat nikah adat oleh leasing mitra pembiayaan motor. (Foto Google Maps)

Dalam percakapan WhatsApp, Y kembali mengatakan sistem online leasing menolak input data apabila status perkawinan pemohon di KK masih “belum kawin”, sehingga surat nikah adat dinilai wajib.

 

Tenor Kredit Dipersoalkan

Selain dokumen, persoalan lain muncul terkait tenor kredit. Calon debitur mengaku hanya mengajukan tenor 17 bulan, namun  justrudisarankan  tenor lebih panjang, yakni 23 hingga 29 bulan.

 

“Kalau 17 bulan nanti tidak balance, takutnya reject,” kata M, salah satu petugas diler.

 

Alasan tersebut dinilai janggal oleh calon debitur.

Baca Juga: Sengketa Jenazah Bikin Tegang Dua Keluarga di Kupang, Polisi Turun Tangan

 

“Mereka minta DP Rp5 juta, lalu kasih simulasi. Saya pilih 17 bulan, tapi tidak mau. Katanya tidak balance dan bisa reject. Dipaksa ambil 23 bulan. Kalau DP Rp3 juta malah 29–35 bulan. Ini aneh,” ujar A kepada Reportase NTT, Kamis (15/01/2026).

 

Penjamin Wajib Satu KK

Pihak diler kembali menjelaskan meski penjamin menggunakan nama istri dan berada dalam satu KK, surat keterangan menikah adat tetap diwajibkan karena status perkawinan pemohon belum tercatat resmi dalam administrasi kependudukan.

 

Halaman:

Tags

Terkini