news

Dilema 30 Persen Belanja Pegawai: Wacana 9.089 P3K Dirumahkan, Pemprov NTT Lobi Pusat, Flores Timur Tuntut Revisi UU

Rabu, 4 Maret 2026 | 20:51 WIB
Suasana rapat sinkronisasi kebijakan Pemprov NTT dan pemerintah kabupaten/kota membahas batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD 2027. (Foto/ Humas Pemda Flotim.)

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Wacana merumahkan 9.089 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencuat menyusul penerapan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Isu tersebut mengemuka dalam rapat sinkronisasi kebijakan antara Pemprov NTT dan pemerintah kabupaten/kota se-NTT yang dipimpin Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena, Selasa (3/3).

Pemerintah Kabupaten Flores Timur diwakili Wakil Bupati Ignasius Boli Uran bersama jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah.

 

Baca Juga: Gus Miftah Sebut Program Prabowo Baik dan Minta Pengelolaan Diperbaiki, Bukan Dihentikan



Agenda utama pertemuan membahas penyesuaian kebijakan daerah agar belanja pegawai dalam Rancangan APBD 2027 tidak melampaui 30 persen, sesuai amanat UU.

Dalam pemaparannya, Pemprov NTT mengidentifikasi sejumlah tantangan, mulai dari upaya menurunkan proporsi belanja pegawai tanpa mengganggu layanan publik, dampak pengurangan P3K terhadap celah fiskal, hingga kebutuhan alternatif kebijakan untuk memperluas ruang fiskal pembangunan.

Pemprov NTT menawarkan beberapa opsi, di antaranya mengusulkan peninjauan kembali penerapan penuh batas 30 persen pada 2027 melalui mekanisme keputusan menteri.

 

Baca Juga: Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pemalsuan KK dan Tunjangan Istri-Anak oleh ASN di Flores Timur

 

Selain itu, daerah mendorong penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam skema block grant atau mengaktifkan kembali DAU Specific Grant bagi P3K seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah provinsi juga menyiapkan langkah rebalancing APBD melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), optimalisasi aset, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi, hingga inovasi sumber PAD baru.

Di sisi pengendalian belanja, disiapkan moratorium selektif penerimaan pegawai, natural attrition bagi jabatan non-prioritas, evaluasi ketat perpanjangan kontrak P3K, audit beban kerja, serta redistribusi ASN dan P3K berbasis kebutuhan riil.

 

Baca Juga: Piche Kota Mengeluh Sakit Usai Ditangkap, Jalani Observasi Medis di RSUD Atambua

Apabila pengurangan P3K tak terhindarkan, mekanisme bertahap akan ditempuh melalui evaluasi kinerja berbasis sistem cascading individu, penilaian disiplin dan kehadiran, penghitungan beban kerja objektif, serta seleksi berdasarkan rekam jejak dan kebutuhan formasi prioritas seperti guru dan tenaga kesehatan.

Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, menilai kebijakan pembatasan 30 persen belanja pegawai menghadirkan persoalan serius bagi daerahnya.

“Dalam kondisi Flores Timur saat ini, penerapan angka 30 persen itu sulit dilakukan. Jumlah P3K kami 3.220 orang, bahkan lebih banyak dari PNS. Kalau seluruh P3K dirumahkan sekalipun, persentase belanja pegawai masih di atas 30 persen,” katanya dalam forum rapat.

 

Baca Juga: Skema Baru TPG 2026 Dinilai Belum Tuntas, PGRI Flores Timur Soroti Ketidakpastian Sistem

Ia menyebut persentase belanja pegawai Flores Timur saat ini mencapai 55,27 persen. Menurut dia, daerah menghadapi pilihan terbatas.

“Ada dua jalan yang bisa ditempuh, revisi undang-undang atau meminta tambahan transfer ke daerah dari pemerintah pusat. Kebijakan dibuat di pusat, tetapi beban fiskalnya ditanggung daerah,” ucap Ignasius.

Pandangan serupa disampaikan sejumlah kepala daerah lain yang menginginkan audiensi bersama kementerian terkait guna merumuskan skema transisi lebih realistis, termasuk kemungkinan penyesuaian bertahap bagi daerah dengan karakteristik fiskal tertentu.

Halaman:

Tags

Terkini