Dalam persidangan itu, guru PAUD swasta, Siti Mardiah, mengungkapkan lembaga pendidikan yang dikelolanya hanya menerima bantuan operasional sekitar Rp600 ribu per siswa per tahun. Dana tersebut dinilai belum mampu menutup kebutuhan operasional sekolah.
Sementara mantan kepala sekolah swasta, Agung Sholihin, mengaku pernah menerima honor sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per bulan saat menjadi guru tetap yayasan.
Honor itu pun kerap dibayarkan beberapa bulan sekali menunggu pencairan dana BOS.
Perkara ini juga berkaitan dengan permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan 55/PUU-XXIV/2026 yang sama-sama menggugat penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan pada UU APBN 2026.
Para pemohon menyoroti Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan program makan bergizi pada lembaga pendidikan ke dalam komponen pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Ketentuan tersebut dinilai membuka ruang perluasan penggunaan anggaran pendidikan untuk program di luar kebutuhan inti pembelajaran.
Baca Juga: Cuma Gara- gara WhatsApp, Dua Keluarga di Kota Kupang Adu Jotos sampai Polisi Turun Tangan
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang lanjutan perkara tersebut pada 15 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan ahli dan saksi dari pemohon perkara lainnya.