REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pemerintah telah menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Total terdapat 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Berikut daftar libur yang telah dirangkum:
Baca Juga: Mantan Presiden Suriah, Bashar al-Assad Terpilih sebagai 'Tokoh Kejahatan Korupsi' oleh OCCRP 2024
Libur Nasional 2025
Berikut adalah daftar 17 hari libur nasional tahun 2025:
● Rabu, 1 Januari - Tahun Baru 2025 Masehi
● Senin, 27 Januari - Isra Miraj Nabi
Muhammad SAW
● Rabu, 29 Januari - Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Baca Juga: Belgia Larang Vape Sekali Pakai: Lindungi Generasi Muda dan Lingkungan!
● Sabtu, 29 Maret - Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
● Senin, 31 Maret - Idul Fitri 1446 Hijriah
● Selasa, 1 April - Idul Fitri 1446 Hijriah