Untuk mempermudah perencanaan, berikut adalah rincian hari libur berdasarkan bulan:
● Januari: 5 hari (termasuk akhir pekan)
● Februari: 4 hari (akhir pekan)
● Maret: 6 hari (termasuk Nyepi dan cuti bersama)
Baca Juga: Jampidsus Ungkap Skandal Korupsi Besar di Tahun 2024: Menguak Jejak Kejahatan di Balik Uang Rakyat
● April: 8 hari (termasuk Idul Fitri dan Paskah)
● Mei: 6 hari (termasuk Waisak dan Kenaikan Yesus Kristus)
● Juni: 6 hari (termasuk Idul Adha dan Tahun Baru Islam)
● Agustus: 5 hari (termasuk Kemerdekaan)
Baca Juga: Kabar Gembira: PPN 12 Persen Tidak Naik, Barang Mewah Jadi Sorotan Menteri Keuangan!
●September: 5 hari (termasuk Maulid Nabi)
● Desember: 4 hari (termasuk Natal dan cuti bersama).
Manfaat Perencanaan Libur
Dengan jadwal libur yang telah ditetapkan, masyarakat dapat lebih awal merencanakan perjalanan, liburan, atau kegiatan lain bersama keluarga.
Artikel Terkait
Kabar Gembira: PPN 12 Persen Tidak Naik, Barang Mewah Jadi Sorotan Menteri Keuangan!
Menguak Operasi Senyap: Polri Gagalkan Teror Besar 2023- 2024, 196 Tersangka Dibekuk!
Nelayan RI Terusir di Pulau Terong, Begini Langkah Tegas Bakamla RI!
Jampidsus Ungkap Skandal Korupsi Besar di Tahun 2024: Menguak Jejak Kejahatan di Balik Uang Rakyat
Maria, Bunda Segala Ibu: Teladan Kasih dan Kesetiaan dalam Rencana Keselamatan Allah