Untuk mempermudah perencanaan, berikut adalah rincian hari libur berdasarkan bulan:
● Januari: 5 hari (termasuk akhir pekan)
● Februari: 4 hari (akhir pekan)
● Maret: 6 hari (termasuk Nyepi dan cuti bersama)
Baca Juga: Jampidsus Ungkap Skandal Korupsi Besar di Tahun 2024: Menguak Jejak Kejahatan di Balik Uang Rakyat
● April: 8 hari (termasuk Idul Fitri dan Paskah)
● Mei: 6 hari (termasuk Waisak dan Kenaikan Yesus Kristus)
● Juni: 6 hari (termasuk Idul Adha dan Tahun Baru Islam)
● Agustus: 5 hari (termasuk Kemerdekaan)
Baca Juga: Kabar Gembira: PPN 12 Persen Tidak Naik, Barang Mewah Jadi Sorotan Menteri Keuangan!
●September: 5 hari (termasuk Maulid Nabi)
● Desember: 4 hari (termasuk Natal dan cuti bersama).
Manfaat Perencanaan Libur
Dengan jadwal libur yang telah ditetapkan, masyarakat dapat lebih awal merencanakan perjalanan, liburan, atau kegiatan lain bersama keluarga.