news

Pegawai PPPK Tahap 1 Siap Terima SK Pengangkatan, Ini Tanggal Resminya!

Selasa, 4 Februari 2025 | 16:24 WIB
Foto peserta PPPK. (Foto Instagram ruang guru)

- Golongan VIII : Rp2.979.700 – Rp4.744.400

- Golongan IX:Rp3.103.800 – Rp4.945.200

Baca Juga: Kapolresta Kupang Tegas! Perintahkan Anggota Respons Cepat Laporan Warga dan Fokus Sukseskan 1 Juta Hektar Jagung


- Golongan X : Rp3.231.200 – Rp5.154.900

- Golongan XI : Rp3.362.000 – Rp5.373.600

- Golongan XII : Rp3.496.300 – Rp5.601.400

Baca Juga: Seorang Wanita di Kota Kupang Dibuntuti Dua Pengendara Misterius di Tengah Malam, Panik hingga Dobrak Pagar Rumah


- Golongan XIII : Rp3.634.200 – Rp5.838.500

- Golongan XIV : Rp3.775.700 – Rp6.085.100

- Golongan XV : Rp3.921.000 – Rp6.341.200

Baca Juga: Pulang Mabuk, Buruh Bangunan di Kupang Ancam Istri dengan Pisau, Begini Kronologinya!


- Golongan XVI : Rp4.070.100 – Rp6.607.000

- Golongan XVII : Rp4.223.100 – Rp6.882.700

Gaji tertinggi yang diterima PPPK adalah Rp6.882.700 bagi pegawai pada Golongan XVII dengan masa kerja maksimal.

 Baca Juga: Kisah Cinta Barbie Hsu dan DJ Koo Berakhir di Ujung Maut, 5 Hari Sebelum Anniversary ke-3

Halaman:

Tags

Terkini