■ Tegas dan Humanis, Wakapolres Ende Hadang Pengunjuk Rasa Berorasi Saat Pleno KPUD Ende
REPORTASENTT.COM, ENDE- Memasuki hari ke empat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Ende, diwarnai dengan aksi unjuk rasa dari organisasi masyarakat yang mengatasnamakan warga Lio Timur.
Masa aksi mendatangi lokasi tempat pleno KPU Ende, di samping Hotel Flores Mandiri, jalan Prof Dr W Z Yohanes, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kamis (29 /2/2024) pukul 15.50 wita.
Massa yang diperkirakan berjumlah 40 an orang tersebut dibawah koordinator lapangan Aloysius Dosi Woda dan seorang Caleg Dapil Ende 4 dari Partai Nasdem, Thomas Aquino.
Baca Juga: Update Real Count KPU, Anies-Imin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud
Dikhawatirkan menggangu proses rekapitulasi berlangsung, Wakapolres Ende Kompol Ahmad, yang saat itu didampingi oleh PJU serta anggota lainnya dengan tegas dan humanis menghadang aksi unjuk rasa tersebut.
Dalam orasinya, Thomas Aquino menuntut agar, KPU Ende untuk membuka kotak suara dan melakukan penghitungan suara ulang di 51 TPS yg tersebar di 14 Desa/Kelurahan dalam wilayah Kecamatan Ndona.
Karena menurut Thomas, hasil penghitungan suara dari Caleg Dapil Ende 4, no yrut 4 dari Partai Nasdem Thomas Aquino pada Mode C1- Pleno PPK Ndona sebanyak 20 suara, namun dalam Pleno Kabupaten di Model D - Hasil suara yang bersangkutan berubah menjadi 17 suara, sehingga terdapat kekurangan sebanyak 3 suara.
Baca Juga: Dua Perusahaan ini Sumbang Satu Unit Ambulance Untuk Masyarakat Kecamatan Ile Ape
"Untuk itu, kami turun secara spontanitas untuk mempertanyakan kemana 3 suara tersebut, atau dialihkan ke partai mana," kata caleg Partai NasDem itu.
Mendengar tuntutan dari masa aksi, Wakapolres Ende akan membantu memfasilitasi perwakilan untuk bertemu dengan Ketua dan para Komisioner KPU Ende setelah pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 selesai sore ini.
"Saya minta kepada sauadara-saudara untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa dengan menggunakan pengeras suara. Apalagi sauadara-saudara semua tidak mengantongi izin, dan ini sudah termasuk dalam pelanggaran UU Pemilu karena mengganggu jalannya giat pleno," tegas Wakapolres Ende.
Baca Juga: Satpolairud Polres Manggarai Barat Laksanakan Polmas Perairan di Labuan Bajo
Artikel Terkait
Polres Ende Gelar Rakor Kesiapan Pengamanan Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten