politik

MKD Putuskan Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Langgar Etik, Nafa Urbach hingga Eko Patrio Disanksi

Kamis, 6 November 2025 | 13:22 WIB
Adies Kadir, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. (Foto/ ist)

 

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan dua anggota DPR nonaktif, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik.

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka MKD yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

Sidang yang dipimpin Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, itu merupakan kelanjutan dari serangkaian pemeriksaan terhadap lima anggota DPR nonaktif, yakni Adies Kadir, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, atas dugaan pelanggaran kode etik.


Baca Juga: Tiga Pejabat KPU Sumba Timur Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Pilkada 2024


Dalam amar putusannya, MKD menyatakan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar etik.

MKD menilai, video Uya Kuya yang sempat beredar di media sosial dan disebut mengandung unsur penghinaan tidak ditujukan untuk melecehkan pihak mana pun.

“Video yang beredar merupakan video bohong dan tidak bisa dijadikan dasar penilaian etik,” jelas Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan.

Baca Juga: Ayah Prada Lucky Namo Dilaporkan ke Denpom Usai Suarakan Keadilan untuk Anaknya


Dengan putusan itu, MKD meminta keduanya segera diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.

Meski dinyatakan tidak bersalah, MKD tetap mengingatkan Adies untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku di kemudian hari.

Sementara tiga anggota DPR nonaktif lainnya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, diputuskan terbukti melanggar kode etik. Sanksi yang dijatuhkan MKD bervariasi.

Baca Juga: Soal Kisruh Penjemputan Atlet Tinju Forlan Rivaldo, Ini Penjelasan Dino Karjon

Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan dan diminta lebih berhati-hati dalam berpendapat di ruang publik.

Eko Patrio mendapat sanksi nonaktif empat bulan, sementara Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif enam bulan.

Halaman:

Tags

Terkini