REPORTASENTT.COM, KUPANG- Fakta baru mencuat dalam sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa, 4 November 2025. Dua dokter RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, memberi kesaksian secara virtual dan mematahkan narasi awal bahwa prajurit TNI AD itu meninggal akibat jatuh dari bukit.
Sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Militer III-15 Kupang itu dipimpin majelis hakim militer.
Menghadirkan dr. Kandida Bibiana Ugha dan dr. Gede Rastu Ade Mahartha, sebagai saksi medis yang pertama menangani Prada Lucky saat dilarikan ke rumah sakit.
Luka Memar di Banyak Titik Tubuh
Dalam kesaksiannya, dr. Kandida menyebut Prada Lucky tiba di RSUD Aeramo dengan kondisi tubuh penuh luka memar.
“Ada banyak luka memar dan bengkak pada perut, dada, pinggang, tangan, serta paha kiri,” ujar Kandida.
Ia mengatakan tiga prajurit TNI AD membawa Prada Lucky ke rumah sakit. Pemeriksaan awal mengarah pada cedera akibat benda tumpul serta benda tajam, dengan estimasi waktu luka 1–3 hari sebelum korban dirawat.
Meski hasil rontgen tidak menunjukkan patah tulang, tim medis segera memasang infus dan memberikan obat-obatan karena kondisi korban terus memburuk.
Kerusakan Organ Vital
Saksi lain, dokter spesialis bedah RSUD Aeramo, dr. Gede Rastu, mengungkap kondisi organ dalam Prada Lucky mengalami kerusakan berat.
“Ada gumpalan darah pada limpa, peningkatan fungsi ginjal, serta memar pada paru-paru. Ini cedera serius akibat benturan benda tumpul,” tutur Gede.
Menurutnya, laju napas korban jauh di atas normal dan terdapat tanda infeksi pada beberapa luka. Ia menegaskan pola cedera tersebut tidak sesuai dengan kecelakaan tunggal atau jatuh biasa.
Kedua dokter menyimpulkan kondisi fisik prajurit muda itu tidak sejalan dengan narasi “jatuh dari bukit”. Luka-luka tersebut dinilai lebih cocok akibat kekerasan fisik berulang.
Kesaksian ini menambah daftar temuan yang memperkuat dugaan adanya kekerasan berat sebelum Prada Lucky meninggal dunia.
Rangkuman Temuan Medis
- Memar dan bengkak di banyak bagian tubuh
- Cedera akibat benda tumpul dan benda tajam
- Luka diperkirakan terjadi 1–3 hari sebelum dirawat
- Tanda infeksi pada sejumlah luka
- Pola cedera tidak sesuai kecelakaan jatuh
Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian persidangan terhadap para terduga pelaaku yang terlibat dalam kematian Prada Lucky.
Perkara tersebut memantik perhatian publik karena dugaan kekerasan sistematis dalam lingkungan militer.
Sidang akan berlanjut pada tahapan pembuktian berikutnya.
Artikel Terkait
Operasi Senyap KPK di Riau: Tangkap 10 Orang, Termasuk Penyelenggara Negara
Polres Manggarai Timur Periksa Saksi Kasus Percobaan Pemerkosaan Anak di Compang Tenda
Sandri Gagu Sebut Perindo Jadi Energi Baru Indonesia: Bukan untuk Menyingkirkan, tapi Menyatukan
Polsek Maulafa Bongkar Sentra Produksi Miras Tradisional di Kupang
Kenapa Polres Flotim Fokus Razia Arak? Ini Penyebab dan Temuannya