REPORTASENTT.COM, RUTENG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang melibatkan jaringan terorganisir.
Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan dua pria yang kedapatan mengangkut ratusan liter Pertalite bersubsidi menggunakan satu unit mobil Daihatsu Pick Up berpelat AA 8498 JB.
Baca Juga: Operasi Penertiban Sopi di Manggarai Timur Tuai Pro-Kontra di Media Sosial
Penangkapan dilakukan pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Ruteng–Borong, tepatnya di depan Toko Bandung Utama, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong.
Artikel Terkait
Respon Aduan Warga, Polisi Bubarkan Pemuda Mabuk di Pasar Inpres Larantuka
Dinas PPO Manggarai Timur Angkat Bicara Soal Gedung SDK Jong Terbengkalai
Dari Seorang Perempuan di Borong, Polisi Amankan 210 Liter Sopi
Pantai Meting Doeng Bukan TPA, DLH Flores Timur Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pembuang Sampah Ilegal
Operasi Penertiban Sopi di Manggarai Timur Tuai Pro-Kontra di Media Sosial