Pantai Meting Doeng Bukan TPA, DLH Flores Timur Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pembuang Sampah Ilegal

Photo Author
Paulina Labina, Reportase NTT
- Senin, 3 November 2025 | 21:02 WIB
Aksi bersih pantai di kawasan Pura Weri hingga Pantai Meting Doeng, Larantuka, sebagai bagian dari masa orientasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PW. (Foto/Elen)
Aksi bersih pantai di kawasan Pura Weri hingga Pantai Meting Doeng, Larantuka, sebagai bagian dari masa orientasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PW. (Foto/Elen)




REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Flores Timur, Servulus Satel Demoor, menegaskan bahwa kawasan Pantai Meting Doeng dan Pura Weri bukan lokasi pembuangan sampah.
 
 
 
Ia menyebut, aksi membuang sampah sembarangan di kawasan publik tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat diproses pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
 


“Ini bukan TPA. Sudah ada papan larangan dan sudah berkali-kali dibersihkan bersama TNI, tetapi masih ada pihak yang membuang sampah. Ada konsekuensi hukumnya,” ujar Servulus, dalam kegiatan bersih pantai di kawasan Pura Weri hingga Meting Doeng, Senin (03/11/2025)
 
 
 
 
 


Menurutnya, ketentuan pidana dalam UU tersebut memungkinkan penindakan hukum terhadap praktik pembuangan sampah ilegal yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
 
 


“Pelanggaran berat bisa dikenai ancaman pidana penjara dan denda,” kata dia.
 


Kegiatan bersih pantai tersebut juga menjadi bagian dari orientasi bagi aparatur PPPK paruh waktu yang baru bergabung di DLH Flores Timur.
 
 
 
 
Baca Juga: Dinas PPO Manggarai Timur Angkat Bicara Soal Gedung SDK Jong Terbengkalai

“Orientasi ini menanamkan etika, nilai integritas, dan tanggung jawab sebagai pelayan publik. ASN harus adaptif, berintegritas, dan memberi contoh,” tambahnya.
 
 
 



Kesadaran Warga Dinilai Masih Minim

Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLH Flores Timur, Kaliktus Gege Larantukan, mengatakan kawasan Watowiti–Weri merupakan gerbang masuk Kota Larantuka, sehingga kebersihannya menjadi cerminan wajah daerah.
 
 


“Sudah tiga sampai empat kali kami bersihkan tahun ini. Tapi masih ada oknum yang buang sampah. Ini persoalan kesadaran,” ujarnya.
 
 
 
Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLH Flores Timur, Kaliktus Gege Larantukan.


Ia menyampaikan pengelolaan sampah bukan semata tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama masyarakat.
 
 
 
 
 


“Jangan tunggu pemerintah saja. Mari jaga pantai dan ruang publik. Kebersihan adalah identitas kita,” kata Kaliktus.
 


DLH menyatakan akan terus melakukan edukasi, pengawasan, dan aksi lapangan pada titik-titik rawan pembuangan sampah, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
 



Regulasi dan Ancaman Sanksi

UU Nomor 18 Tahun 2008 melarang pembuangan sampah sembarangan dan mewajibkan pengelolaan sampah berwawasan lingkungan.
 
 
 
 
Pelanggaran berat seperti impor sampah ilegal dapat dikenai pidana hingga 12 tahun penjara dan denda sampai Rp5 miliar.


Pemerintah daerah juga dapat memproses pelanggaran pembuangan sampah sembarangan melalui peraturan daerah yang berlaku.
 
 
 
Baca Juga: Cerita-cerita yang Jarang Didengar Publik, Kapolda NTT Buka Tabir Kehidupan Polisi



DLH Flores Timur berharap masyarakat menghentikan kebiasaan menjadikan kawasan pantai sebagai tempat pembuangan sampah dan mulai berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan.

“Kebersihan lingkungan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral kita semua,” tutup Karl.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X