REPORTASENTT.COM, BORONG- Operasi penertiban minuman keras tradisional jenis sopi yang dilakukan Polres Manggarai Timur pada Senin (3/11/2025) menuai beragam reaksi dari warga, khususnya di media sosial Facebook.
Penertiban yang berlangsung di kawasan pasar dan terminal Borong itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Ahmad Zacky Phori, bersama Kapolsek Borong, IPTU Anyer Reihard Demitrius Nenobais.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita tujuh jeriken berisi sekitar 210 liter sopi dari seorang warga Desa Sano Lokom, Kecamatan Rana Mese, bernama Anastasya Naus.
Baca Juga: Pantai Meting Doeng Bukan TPA, DLH Flores Timur Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pembuang Sampah Ilegal
Kasat Reskrim mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) atas instruksi Kapolda NTT.
“Kita tingkatkan giat KRYD sesuai perintah Kapolda untuk penertiban miras,” ujar Kapolres Manggarai Timur, AKBP Haryanto, dalam keterangan tertulis.
Namun, di dunia maya, kebijakan itu memicu perdebatan. Kolom komentar grup Facebook Forum Rakyat Peduli Manggarai Timur ramai dipenuhi tanggapan warganet.
Salah satu komentar datang dari akun Joseph Pondik yang menilai tindakan polisi kurang memperhatikan konteks budaya.
“Secara turun-temurun dari nenek moyang kita, tuak putih dan sopi sudah digunakan dalam acara adat. Tidak mungkin kita pakai Chivas atau Red Label saat upacara adat. Coba tangkap juga yang edar minuman impor, miris,” tulisnya.
Komentar netizen.
Sementara akun Hizkia Jhorgy mempertanyakan transparansi proses hukum terhadap barang bukti miras yang disita.
Baca Juga: Fokus K2YD di Kupang: Polsek Maulafa Bongkar Peredaran Miras Tradisional, Ini Data Sitaannya
“Herannya setiap kali ada penyitaan, barang bukti itu tidak pernah dengar ada pemusnahan. Kemana semua barang ilegal tersebut? Rokok ilegal saja mungkin sudah puluhan ton, tapi tidak pernah dimusnahkan,” tulisnya.
Komentar lain datang dari akun Pontius Pilatus yang menyinggung produksi sopi Kobok, minuman lokal yang populer di Manggarai Timur.
“Kita tunggu, apakah penjual sopi Kobok senasib dengan penjual sopi orang Ntaur. Kita lihat tindakannya, Pak Pol,” tulisnya.
Baca Juga: Pemerintah Pangkas TKD 2026, Kepala Daerah Protes: Ancaman bagi Otonomi Daerah
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Manggarai Timur, termasuk Kapolres, Kasatreskrim, dan Kabag Ops, belum memberikan tanggapan atas berbagai reaksi publik di media sosial.
Sebelumnya, Reportasentt.com melaporkan bahwa seluruh barang bukti hasil operasi telah diamankan di Mapolres Manggarai Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Manggarai Timur, termasuk Kapolres, Kasatreskrim, dan Kabag Ops, belum memberikan tanggapan atas berbagai reaksi publik di media sosial.
Sebelumnya, Reportasentt.com melaporkan bahwa seluruh barang bukti hasil operasi telah diamankan di Mapolres Manggarai Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan: Acong Harson
Artikel Terkait
NTT Siap “Gugat” Jakarta: Kepala Daerah Kumpul di Larantuka Bahas Keadilan Fiskal
Respon Aduan Warga, Polisi Bubarkan Pemuda Mabuk di Pasar Inpres Larantuka
Dinas PPO Manggarai Timur Angkat Bicara Soal Gedung SDK Jong Terbengkalai
Dari Seorang Perempuan di Borong, Polisi Amankan 210 Liter Sopi
Pantai Meting Doeng Bukan TPA, DLH Flores Timur Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pembuang Sampah Ilegal