Pemerintah Pangkas TKD 2026, Kepala Daerah Protes: Ancaman bagi Otonomi Daerah

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Minggu, 2 November 2025 | 22:20 WIB
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.



REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Rencana pemerintah memangkas Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan APBN 2026 memantik gelombang penolakan dari kepala daerah hingga anggota legislator daerah. Kebijakan ini dinilai menggerus semangat otonomi dan mengancam pelayanan publik, terutama di provinsi berdaya fiskal lemah seperti Nusa Tenggara Timur.

 
 
 
 
 

Dalam nota keuangan RAPBN 2026, pemerintah menetapkan alokasi TKD sekitar Rp650 triliun, anjlok lebih dari 20 persen dari outlook sebelumnya Rp864 triliun. Porsi TKD juga menyusut menjadi 17 persen dari total belanja negara. Pemerintah berdalih langkah ini untuk meningkatkan efektivitas belanja dan menguatkan program prioritas melalui kementerian/lembaga.
 
 


Namun, para kepala daerah khawatir pemotongan ini menghambat layanan dasar, mulai pendidikan hingga kesehatan. Sejumlah daerah bahkan mencemaskan kemampuan fiskal mereka untuk membayar gaji ASN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Opsi peningkatan pajak dan penarikan utang daerah pun dikhawatirkan menjadi jalan pintas menutup defisit kas daerah—dengan risiko membebani masyarakat dan dunia usaha.
 


Nada serupa datang dari Senayan. Dalam Sidang Paripurna Luar Biasa 8 September 2025, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menyebut pemangkasan TKD tidak sejalan dengan pemerataan pembangunan. Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menilai penurunan TKD sejak 2020 hingga 2026 mencapai 29,34 persen.
 
 
 
 
“Ini melemahkan daya dorong ekonomi lokal,” ujarnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ia mengingatkan potensi kenaikan pajak daerah jika transfer tak mencukupi.
 


Meski mengkritik keras, DPD akhirnya menerima kerangka RAPBN 2026. Pemerintah menyatakan angka final TKD masih bisa berubah dalam pembahasan bersama DPR.
 
 
 
 

Tekanan daerah akhirnya berbuah koreksi fiskal. Dalam rapat Badan Anggaran DPR RI pada 18 September 2025, pemerintah dan DPR sepakat menaikkan TKD menjadi Rp693 triliun, atau bertambah Rp43 triliun dari usulan awal. Konsekuensinya, defisit anggaran melebar dari 2,48 persen menjadi 2,68 persen terhadap PDB.
 
 
 
 
 
 
 


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penyesuaian itu demi menjaga stabilitas sosial-politik. “Agar tidak terjadi gejolak, termasuk potensi kenaikan pajak daerah,” ujarnya.
 


Kendati naik, pos TKD 2026 masih jauh di bawah realisasi 2025 sebesar Rp848,52 triliun, yang sebelumnya juga terdampak pemangkasan lewat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
 
 
 
Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman menilai tambahan Rp43 triliun tidak cukup menambal tekanan fiskal daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
“Kalau dibandingkan APBN 2016, alokasinya masih lebih rendah,” katanya. Ia mendesak penambahan mengalir ke DAK fisik sebagai penopang infrastruktur.
 


Di lapangan, tanda bahaya sudah terdengar. Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo mencatat Dana Bagi Hasil turun dari Rp192,3 triliun menjadi Rp45,1 triliun secara nasional.
 
 
 
Kepala Ombudsman Gorontalo Muslimin B. Putra menyebut penurunan ini berpotensi menurunkan kualitas layanan publik dan pembangunan.
 
 
 
 
 
 
 
 
“DBH dan DAK adalah instrumen mengembalikan hasil sumber daya dan menyediakan barang publik,” ujarnya.
 
 
 
 

Pemerintah pusat memastikan pelayanan daerah tetap terjaga karena belanja pusat di daerah mencapai Rp1.300 triliun.
 
 
 
Kementerian Keuangan juga menjanjikan pengawasan lebih ketat terhadap serapan anggaran daerah.
 
 



Fakta RAPBN 2026

TKD naik Rp43 triliun menjadi Rp693 triliun dalam pembahasan Banggar DPR

Defisit RAPBN melebar menjadi Rp689,1 triliun atau 2,68 persem PDB

Total belanja negara naik menjadi Rp3.842,7 triliun, terdiri dari:

Belanja pusat: Rp3.149,7 triliun

TKD: Rp693 triliun

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X