Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ruteng melalui surat Nomor B-1386/N.3.17/EKU.1/09/2025 tertanggal 30 September 2025.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan pada 27 Oktober 2025.
Baca Juga: Fokus K2YD di Kupang: Polsek Maulafa Bongkar Peredaran Miras Tradisional, Ini Data Sitaannya
Sementara itu, berkas kedua mencakup enam tersangka lainnya yang diduga berperan sebagai pemilik modal, sopir suruhan, dan penadah. Berkas tersebut dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 6 November 2025.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
- 7 unit kendaraan tangki UD Trucks kapasitas 16 kiloliter milik PT El Nusa Petrovin
- 1 unit mobil Daihatsu Pick Up
Artikel Terkait
Respon Aduan Warga, Polisi Bubarkan Pemuda Mabuk di Pasar Inpres Larantuka
Dinas PPO Manggarai Timur Angkat Bicara Soal Gedung SDK Jong Terbengkalai
Dari Seorang Perempuan di Borong, Polisi Amankan 210 Liter Sopi
Pantai Meting Doeng Bukan TPA, DLH Flores Timur Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pembuang Sampah Ilegal
Operasi Penertiban Sopi di Manggarai Timur Tuai Pro-Kontra di Media Sosial