REPORTASENTT.COM, KUPANG- Upaya Pelda Chrestian Namo, ayah mendiang Prada Lucky Namo, untuk mencari keadilan atas kematian anaknya berujung pahit.
Alih-alih mendapat dukungan, prajurit TNI Angkatan Darat itu justru kini dilaporkan oleh satuannya sendiri karena dugaan pelanggaran disiplin militer.
Kodim 1627/Rote Ndao secara resmi melaporkan Pelda Chrestian Namo ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang pada Rabu, 5 November 2025.
Baca Juga: Soal Kisruh Penjemputan Atlet Tinju Forlan Rivaldo, Ini Penjelasan Dino Karjon
Dalam keterangan di situs resmi Korem 161/Wira Sakti, TNI menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan prajurit.
“Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah sejak 2018 dan memiliki dua anak,” ujar Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono dalam keterangan itu.
Menurut Hendro, Pelda Chrestian diduga melanggar Pasal 103 KUHPM, yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan, serta menyalahi Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 tentang larangan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah.
Baca Juga: Gubernur Melki Buka RS Pratama Solor, Disebut Tonggak Layanan Kesehatan Pulau Terluar
Hendro menegaskan, proses penyelidikan tengah berjalan di Denpom Kupang.
“TNI AD berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Saya juga mengimbau agar media berhati-hati dan tidak menyebarkan informasi yang mencoreng institusi,” katanya.
Pernyataan serupa disampaikan Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, yang menyatakan kasus tersebut murni pelanggaran disiplin dan tidak berkaitan dengan isu lain.
Baca Juga: Dokter Ungkap Fakta Kematian Prada Lucky Dipersidangan
Namun, di lapangan, langkah ini menuai sorotan tajam.
Sebab, Pelda Chrestian dikenal vokal memperjuangkan keadilan atas kematian anaknya, Prada Lucky Namo, yang tewas secara tidak wajar di satuan TNI pada 2023.
Dalam sidang kasus itu di Pengadilan Militer Kupang, keluarga Prada Lucky menuntut 22 pelaku penganiayaan dipecat dan dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga: Kenapa Polres Flotim Fokus Razia Arak? Ini Penyebab dan Temuannya
“Anak saya dibunuh dengan kejam. Saya ingin semua yang terlibat dipecat dan dihukum seberat-beratnya,” kata Chrestian Namo kepada wartawan usai sidang beberapa waktu lalu.
Artikel Terkait
Polsek Maulafa Bongkar Sentra Produksi Miras Tradisional di Kupang
Kenapa Polres Flotim Fokus Razia Arak? Ini Penyebab dan Temuannya
Dokter Ungkap Fakta Kematian Prada Lucky Dipersidangan
Gubernur Melki Buka RS Pratama Solor, Disebut Tonggak Layanan Kesehatan Pulau Terluar
Soal Kisruh Penjemputan Atlet Tinju Forlan Rivaldo, Ini Penjelasan Dino Karjon