MKD Putuskan Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Langgar Etik, Nafa Urbach hingga Eko Patrio Disanksi

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 6 November 2025 | 13:22 WIB
Adies Kadir, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. (Foto/ ist)
Adies Kadir, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. (Foto/ ist)

Ketiganya juga tidak akan menerima hak keuangan selama masa penonaktifan.


Baca Juga: Operasi Senyap KPK di Riau: Tangkap 10 Orang, Termasuk Penyelenggara Negara

“Menetapkan bahwa para teradu selama masa nonaktif tidak memperoleh hak keuangan. Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata Adang.

Sebelumnya, Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, lima anggota DPR nonaktif itu diadukan ke MKD karena dinilai memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu.

Mereka kemudian dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Pengaduan resmi diterima MKD pada 4, 9, dan 30 September 2025.

Baca Juga: Polres Manggarai Timur Periksa Saksi Kasus Percobaan Pemerkosaan Anak di Compang Tenda

Sidang yang dihadiri seluruh pimpinan dan anggota MKD itu sekaligus menandai berakhirnya proses etik terhadap kelima anggota dewan tersebut.

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X