Ketiganya juga tidak akan menerima hak keuangan selama masa penonaktifan.
Baca Juga: Operasi Senyap KPK di Riau: Tangkap 10 Orang, Termasuk Penyelenggara Negara
“Menetapkan bahwa para teradu selama masa nonaktif tidak memperoleh hak keuangan. Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata Adang.
Sebelumnya, Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, lima anggota DPR nonaktif itu diadukan ke MKD karena dinilai memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu.
Mereka kemudian dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Pengaduan resmi diterima MKD pada 4, 9, dan 30 September 2025.
Baca Juga: Polres Manggarai Timur Periksa Saksi Kasus Percobaan Pemerkosaan Anak di Compang Tenda
Sidang yang dihadiri seluruh pimpinan dan anggota MKD itu sekaligus menandai berakhirnya proses etik terhadap kelima anggota dewan tersebut.
Artikel Terkait
Dokter Ungkap Fakta Kematian Prada Lucky Dipersidangan
Gubernur Melki Buka RS Pratama Solor, Disebut Tonggak Layanan Kesehatan Pulau Terluar
Soal Kisruh Penjemputan Atlet Tinju Forlan Rivaldo, Ini Penjelasan Dino Karjon
Ayah Prada Lucky Namo Dilaporkan ke Denpom Usai Suarakan Keadilan untuk Anaknya
Tiga Pejabat KPU Sumba Timur Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Pilkada 2024