REPORTASENTT.COM, SUMBA TIMUR- Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun Anggaran 2024.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/N.3.19/Fd.1/11/2025, Tap-02/N.3.19/Fd.1/11/2025, dan Tap-03/N.3.19/Fd.1/11/2025 tertanggal 4 November 2025.
Ketiganya masing-masing berinisial SBD (Sekretaris KPU), SL (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan SR (Bendahara KPU).
Baca Juga: Ayah Prada Lucky Namo Dilaporkan ke Denpom Usai Suarakan Keadilan untuk Anaknya
“Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 30 saksi dan dua orang ahli, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti surat,” tulis Kejaksaan Negeri Sumba Timur melalui akun resmi Instagram mereka, Rabu, 5 November 2025.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan anggaran hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Modus yang digunakan antara lain pemborosan, rekayasa laporan, serta mark-up belanja kegiatan.
Artikel Terkait
Kenapa Polres Flotim Fokus Razia Arak? Ini Penyebab dan Temuannya
Dokter Ungkap Fakta Kematian Prada Lucky Dipersidangan
Gubernur Melki Buka RS Pratama Solor, Disebut Tonggak Layanan Kesehatan Pulau Terluar
Soal Kisruh Penjemputan Atlet Tinju Forlan Rivaldo, Ini Penjelasan Dino Karjon
Ayah Prada Lucky Namo Dilaporkan ke Denpom Usai Suarakan Keadilan untuk Anaknya