Baca Juga: Soal Kisruh Penjemputan Atlet Tinju Forlan Rivaldo, Ini Penjelasan Dino Karjon
Atas perbuatannya, ketiganya disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair, mereka disangka melanggar Pasal 3 ayat (1) undang-undang yang sama, dan lebih subsidiair Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari hasil pemeriksaan ahli keuangan negara, penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742.
Baca Juga: Gubernur Melki Buka RS Pratama Solor, Disebut Tonggak Layanan Kesehatan Pulau Terluar
Kejaksaan memastikan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
Artikel Terkait
Kenapa Polres Flotim Fokus Razia Arak? Ini Penyebab dan Temuannya
Dokter Ungkap Fakta Kematian Prada Lucky Dipersidangan
Gubernur Melki Buka RS Pratama Solor, Disebut Tonggak Layanan Kesehatan Pulau Terluar
Soal Kisruh Penjemputan Atlet Tinju Forlan Rivaldo, Ini Penjelasan Dino Karjon
Ayah Prada Lucky Namo Dilaporkan ke Denpom Usai Suarakan Keadilan untuk Anaknya