Tiga Pejabat KPU Sumba Timur Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Pilkada 2024

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 6 November 2025 | 12:28 WIB
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Timur menetapkan tiga pejabat KPU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pilkada 2024.  (Foto kejaksaan Sumba Timur.)
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Timur menetapkan tiga pejabat KPU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pilkada 2024. (Foto kejaksaan Sumba Timur.)

 Baca Juga: Soal Kisruh Penjemputan Atlet Tinju Forlan Rivaldo, Ini Penjelasan Dino Karjon

 

Atas perbuatannya, ketiganya disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Subsidiair, mereka disangka melanggar Pasal 3 ayat (1) undang-undang yang sama, dan lebih subsidiair Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dari hasil pemeriksaan ahli keuangan negara, penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742.

 

 Baca Juga: Gubernur Melki Buka RS Pratama Solor, Disebut Tonggak Layanan Kesehatan Pulau Terluar

 

Kejaksaan memastikan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X