Anggota Majelis Sidang, Herwyn JH Malonda yang turut hadir juga menanyakan apakah masing-masing pelapor telah mengajukan keberatan kepada KPU di saat rekapitulasi nasional berlangsung.
Masing-masing pelapor menegaskan telah melakukan keberatan kepada KPU dan direkomendasikan oleh KPU untuk melakukan keberetan melalui proses persidangan di Bawaslu.
Sebelumnya, Ketua Majelis Sidang, Puadi menegaskan sidang pemeriksaan kali ini dilakukan tidak seperti biasa yang kita lakukan pada hari dan jam kerja, ini disebabkan kebijakan Bawaslu berupaya untuk mempercepat proses penyelesaian.
“Untuk itu kami ingin memastikan apakah pelapor dan terlapor bersedia untuk menjalani sidang yang dilaksanakan di luar hari dan jam kerja seperti malam ini,” tegasnya.
Baca Juga: Warga Antusias Melihat Tersangka Pencuri Sapi di Lumajang Digelandang Polisi
Untuk diketahui, sidang lanjutan akan digelar pada Senin (18/3/2024) pukul 14.00 di kantor Bawaslu RI dengan agenda mendengarkan keterangan terlapor dan pembuktian melalui mekanisme 2 panel.