daerah

Sius Djobo Soroti Rangkap Jabatan ASN sebagai PPK di Alor, Nilai Rawan Konflik Kepentingan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 18:09 WIB
Foto depan Sius Djobo, Background foto/ Canva (Desain Tim)

 

REPORTASENTT.COM, KALABAHI- Mantan calon anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Sius Djobo, menyoroti praktek rangkap jabatan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka ruang gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Dalam keterangannya kepada Reportase NTT, Sabtu (24/5/2025), Sius meminta Bupati Alor untuk mengambil langkah tegas terhadap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai tidak menjalankan prinsip tata kelola keuangan daerah secara jujur, loyal, dan profesional.

Baca Juga: Alqaqa Beach Larantuka Makin Dilirik, Tempat Pengukuhan PEWARTAH dan Wisata Favorit Warga

“Pimpinan OPD harus lebih mengedepankan kejujuran, loyalitas, dan kecerdasan dalam mengelola keuangan daerah demi kepentingan masyarakat Alor,” ujar Sius.

Sius secara khusus menyoroti penunjukan Yakob Lapenangga, ASN yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Alor, sebagai PPK di sejumlah proyek lintas OPD sejak tahun 2021 hingga 2025.

Proyek-proyek tersebut di antaranya berada di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) serta Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Komisi IX DPR RI Temukan Indikasi Sindikat PMI Ilegal dari Desa hingga Pelabuhan di Batam

Menurut Sius, penunjukan rangkap jabatan itu menimbulkan dugaan adanya pembagian proyek yang melibatkan oknum PPK dan kepala dinas.

“Satu orang bisa merangkap PPK di lima OPD sekaligus, ini sangat rawan. Jangan sampai terjadi praktik suap dan bagi-bagi proyek,” tambahnya.

Klarifikasi Yakob Lapenangga

Menanggapi hal tersebut, Yakob Lapenangga menjelaskan proyek-proyek yang ia tangani bukanlah proyek penunjukan langsung (PL), melainkan hasil dari proses lelang terbuka melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).


Baca Juga: Kapolres Flores Timur Dampingi Kepala BNPB Tinjau Lokasi Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi

“Kami sebagai PPK hanya menerima hasil dari proses lelang yang dilakukan ULP. Tidak benar jika dikatakan kami mengatur atau menjual proyek. Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi Kabag ULP,” jelas Yakob.

Pemeriksaan oleh BPK dan Irda

Saat ini, menurut Yakob, proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang berlangsung.

Halaman:

Tags

Terkini