Sius Djobo Soroti Rangkap Jabatan ASN sebagai PPK di Alor, Nilai Rawan Konflik Kepentingan

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 18:09 WIB
Foto depan Sius Djobo, Background foto/ Canva (Desain Tim)
Foto depan Sius Djobo, Background foto/ Canva (Desain Tim)

Ia menyebutkan bahwa dokumen yang sebelumnya diminta oleh Inspektorat Daerah (Irda) sebagian berada di bagian keuangan dan telah diarahkan untuk diserahkan demi kelancaran pemeriksaan.

Baca Juga: Paus Leo XIV Puji Peran Vital Serikat Misi Kepausan dalam Menyebarkan Semangat Misioner Gereja

Kekurangan ASN Bersertifikasi

Yakob juga menjelaskan bahwa penugasannya sebagai PPK di beberapa dinas lain dilakukan karena Kabupaten Alor mengalami kekurangan ASN yang memiliki sertifikasi PPK.

“Saya sebenarnya tidak menginginkan, tetapi demi kepentingan daerah, saya bersedia menjadi PPK di dinas lain seperti Dinas Kesehatan, karena saat itu tahun 2021 belum ada ASN bersertifikasi di sana,” ungkapnya.

Kini, lanjut Yakob, dirinya tidak lagi menjabat sebagai PPK di Dinas Kesehatan setelah posisi tersebut diisi oleh ASN yang telah memenuhi syarat sertifikasi.


Baca Juga: Satgas Pekat Flotim Gerebek Truk Ekspedisi, 16 Jerigen Moke Diamankan di Pelabuhan Feri Larantuka

Penugasan di P2KB

Menurut Yakob, saat ini PPK di Dinas P2KB pun dijabat  oleh dirinya berdasarkan SK.

Ia menjelaskan penunjukan ASN sebagai PPK tetap bergantung pada keputusan pimpinan OPD melalui Surat Keputusan (SK).

“Kami bekerja hanya berdasarkan SK. Jika tidak ada SK, kami tidak bisa melaksanakan tugas," ujarnya.

Baca Juga: Gegara Miras dan Judi! Polda NTT Bongkar 22 Kasus dalam Operasi Besar-besaran, Ribuan Liter Disita!

Resiko Jabatan PPK

Yakob menambahkan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) senior enggan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena tingginya resiko dan besarnya tanggung jawab dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Namun selama ada Surat Keputusan (SK), kami akan bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Kami juga terbuka terhadap kritik dan masukan yang membangun demi perbaikan kinerja,” tutupnya.

Meskipun saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perikanan, Yakob menegaskan bahwa dirinya tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan berpegang pada aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X