Para penyedia akan diberikan kesempatan penyelesaian selama 50 hari kalender dengan dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan.
“Apabila tidak menunjukkan progres yang signifikan, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas berupa pemutusan kontrak dan pengusulan penyedia ke dalam daftar hitam,” ujarnya.
Bupati Anton menambahkan, penyampaian laporan ini merupakan bagian dari komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik, sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas pelaksanaan pembangunan daerah sepanjang 2025.