Para penyedia akan diberikan kesempatan penyelesaian selama 50 hari kalender dengan dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan.
“Apabila tidak menunjukkan progres yang signifikan, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas berupa pemutusan kontrak dan pengusulan penyedia ke dalam daftar hitam,” ujarnya.
Bupati Anton menambahkan, penyampaian laporan ini merupakan bagian dari komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik, sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas pelaksanaan pembangunan daerah sepanjang 2025.
Artikel Terkait
Di Balik Tragedi KM Putri Sakinah: Labuan Bajo Dinilai Gagal Jamin Keselamatan Wisatawan
BUMN Hadir di Tengah Musibah, PELNI Larantuka Salurkan Bantuan Atap Seng untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Dari 7 Hektare Jadi 5 Hektare, Ini Alasan Lahan Kampung Nelayan Flores Timur Belum Dibayar
Pemkab Flores Timur Mulai Jalankan Program Unggulan 2025, Fokus Pertanian, Kesehatan, dan Ekonomi Rakyat
Realisasi PAD Flores Timur 2025 Capai Rp 68,55 Miliar, Naik 22,86 Persen