Dari PUPR hingga Pertanian: Menguak Kinerja OPD Terbesar Pemkab Flores Timur

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Rabu, 31 Desember 2025 | 13:51 WIB
Antonius Doni Dihen. (Foto ist.)
Antonius Doni Dihen. (Foto ist.)

Para penyedia akan diberikan kesempatan penyelesaian selama 50 hari kalender dengan dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan.

 

“Apabila tidak menunjukkan progres yang signifikan, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas berupa pemutusan kontrak dan pengusulan penyedia ke dalam daftar hitam,” ujarnya.

 

Bupati Anton menambahkan, penyampaian laporan ini merupakan bagian dari komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik, sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas pelaksanaan pembangunan daerah sepanjang 2025.

 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X