daerah

Kemenpan RB Setujui Afirmasi Pemkab Pegunungan Arfak, 230 Formasi CPNS Siap Dioptimalkan!

Senin, 17 Februari 2025 | 07:13 WIB
Kantor Bupati Pegunungan Arfak.

REPORTASENTT.COM, PEGUNUNGAN ARFAK- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menyetujui usulan afirmasi dari Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak terkait optimalisasi 230 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
 
Keputusan ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang sebelumnya belum lulus seleksi untuk diakomodasi dalam formasi tersebut.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pegunungan Arfak, Edward Dowansiba, mengungkapkan bahwa Wakil Bupati Pegunungan Arfak, Marinus Mandacan, telah menerima surat keputusan (SK) dari Kemenpan RB guna mengakomodasi 230 tenaga honorer yang sebelumnya tidak lulus seleksi.
 
Baca Juga: Kebakaran 3 Kapal di Lombok Timur, Dugaan Kelalaian di Dapur Kapal, Polisi Temukan Fakta Ini!

"SK tersebut nantinya akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional XIV Manokwari untuk memproses pengangkatan tenaga honorer,"  ujarnya, seperti dikutip dari Antaranews, Minggu (16/2/25).
 
Ia menambahkan, lewat SK Kemenpan RB, status honorer yang belum lulus seleksi kompetensi bidang (SKB) berubah menjadi lulus.

Lebih lanjut, Edward Dowansiba menjelaskan bahwa setelah menerima SK tersebut, BKPSDM Pegunungan Arfak akan mengoordinasikan pembukaan sistem pengolahan data bagi 230 tenaga honorer yang masuk dalam afirmasi ini.
 
Baca Juga: Vadel Badjideh Resmi Ditahan atas Kasus Asusila, Kuasa Hukum Temukan Bukti Baru yang Menjerat Lolly
 
Mereka nantinya kata dia, akan diminta mengisi daftar riwayat hidup melalui akun masing-masing.
 
Keputusan Kemenpan RB ini mendapat respons dari berbagai pihak dan dianggap sebagai kado terakhir bagi kepemimpinan Bupati Yosias Saroy serta Wakil Bupati Marinus Mandacan.
 
Namun, Edward juga menyampaikan, perjuangan hanya bisa dilakukan untuk tenaga honorer yang tidak lulus seleksi kompetensi bidang (SKB).
 
Baca Juga: Jokowi dan Warisan Satu Dekade Kepemimpinan: Demokrasi, Pertumbuhan, dan Kontroversi
 
"Sementara mereka yang tidak lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) tetap tidak bisa diakomodasi dalam optimalisasi, sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Tags

Terkini