PELNI Sesuaikan Tarif Layanan Tambahan SeaPremium Mulai 1 September 2025

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Senin, 1 September 2025 | 09:05 WIB
Kapal Lambelu saat melakukan pelayaran keluar Pelabuhan Larantuka.  (Foto screnshot Facebook @ZonaFlores)
Kapal Lambelu saat melakukan pelayaran keluar Pelabuhan Larantuka. (Foto screnshot Facebook @ZonaFlores)

 

 

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PELNI melakukan penyesuaian tarif layanan tambahan SeaPremium bagi penumpang kapal.

Kebijakan tersebut mulai berlaku per 1 September 2025.

Kepala Cabang PT PELNI Larantuka, Yulianto, mengatakan penyesuaian ini dilakukan seiring dengan peningkatan kualitas fasilitas yang diberikan kepada penumpang melalui layanan tambahan tersebut.

Baca Juga: Harta Fantastis, Rumah Dijarah, Kursi DPR Dicopot

“Mulai 1 September 2025, akan ada penyesuaian tarif layanan tambahan SeaPremium untuk penumpang kapal PELNI,” ujar Yulianto dalam keterangan resmi, Senin (1/9/2025).

Tarif dasar tidak berubah

Yulianto menegaskan, tarif dasar tiket kapal PELNI tidak mengalami perubahan. Penyesuaian hanya berlaku untuk layanan tambahan SeaPremium, yang menawarkan fasilitas lebih nyaman dibanding layanan standar.

Rincian tarif terbaru akan diumumkan melalui kanal resmi perusahaan, mulai dari situs web pelni.co.id hingga media sosial resmi PELNI.

Fasilitas tambahan

Layanan SeaPremium memberikan sejumlah fasilitas bagi penumpang, di antaranya:

Baca Juga: Strategi Komunikasi Publik Prabowo Disorot, Penggunaan Influencer Dinilai Tak Efektif


Sprei, bantal beserta sarung bantal, dan selimut, Sandal, Paket amenities berisi sisir plastik, sikat gigi, pasta gigi, sabun, sampo, dan pouch khusus

Untuk tarif, layanan tambahan SeaPremium dipatok mulai Rp 387.000 per penumpang, sementara layanan SeaPlus dikenakan biaya Rp 111.000 per penumpang.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X