Penjarahan Rumah DPR 2025 vs Kekerasan PKI: Dua Wajah Kemarahan Massa dalam Sejarah Indonesia

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Senin, 1 September 2025 | 06:15 WIB
Foto ilustrasi. (One Production)
Foto ilustrasi. (One Production)

 



REPORTASENTT.COM- Gelombang demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 berakhir ricuh dan menjalar menjadi aksi penjarahan rumah pejabat publik.
 
 
 
Peristiwa ini memantik perbandingan dengan tragedi kekerasan yang melibatkan Partai Komunis Indonesia (PKI) di masa lalu.
 
 
 
Meski sama-sama memperlihatkan brutalitas massa, latar belakang keduanya dinilai berbeda.
 
 


Sejumlah rumah anggota DPR dan menteri menjadi sasaran.
 
 
 
Nama-nama seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani tercatat sebagai korban.
 
 
Selain kediaman pribadi, kantor DPRD di Jakarta, Makassar, Cirebon, hingga Mataram ikut diserbu massa.


Di rumah Ahmad Sahroni, eskalasi bermula dari kerumunan warga, kemudian perusakan pagar, hingga penjarahan.
 
 
 
 
 
 
Barang mewah, elektronik, hingga brankas raib, sebagian bahkan dibagikan kepada warga.
 
 
 
Sementara di Makassar, kerusuhan lebih parah dengan gedung DPRD yang terbakar, penjarahan barang, hingga onderdil kendaraan.
 
 
Aparat disebut terlambat hadir sehingga situasi berlangsung berjam-jam tanpa kendali.
 
 



Sejarah mencatat, Indonesia juga pernah menghadapi kekerasan massa pada era PKI.
 
 
Pemberontakan Madiun 1948 ditandai perebutan markas militer dan kantor pemerintahan, sementara kudeta gagal pada 1965 memicu pembalasan berdarah terhadap simpatisan PKI.
 
 
Ratusan ribu orang tewas dalam tragedi yang dianggap sebagai salah satu episode paling kelam bangsa.
 
 


Meski sama-sama menyisakan jejak luka, konteks keduanya berbeda. Penjarahan rumah DPR 2025 lahir dari frustrasi sosial terhadap elite politik, sedangkan kekerasan era PKI berakar pada perebutan kekuasaan dan konflik ideologi.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X