REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Kepolisian mengungkap bahwa EDH, yang berperan sebagai kuasa hukum dari anak bos Prodia, AN, mengakui bahwa mobil Lamborghini milik pelapor telah dijual.
Padahal, mobil tersebut sebelumnya sempat disita oleh penyidik dalam kasus pembunuhan yang sedang ditangani.
“Betul, dari fakta penyidikan yang didapat oleh tim penyidik, baik dari keterangan EDH sendiri maupun saksi-saksi lainnya, serta barang bukti dokumen dan surat, mobil Lamborghini tersebut sudah dijual,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi wartawan,Jumat (21/2/25).
Baca Juga: Benarkah BBM Subsidi Akan Dihapus? Ini Kata Wakil Ketua Komisi XII DPR
Ade Safri menjelaskan bahwa EDH menjual mobil tersebut kepada seseorang melalui perantara berinisial JK dengan harga Rp5,5 miliar.
Saat transaksi berlangsung, JK belum menjadi suami tersangka EDH.
“JK masih sebagai saksi dalam perkara aquo (saat itu JK masih belum menjadi suami EDH),” tambahnya.
Artikel Terkait
Hilang Terseret Arus di Pantai Watubuku- Flotim, Pemancing Ditemukan Tak Bernyawa oleh Tim SAR
Kontroversi PTN-BH: Ancaman atau Peluang bagi Perguruan Tinggi Swasta?
Mendikti Saintek Didesak Selesaikan Persoalan Tukin, PPG, dan Alokasi Beasiswa
Benarkah BBM Subsidi Akan Dihapus? Ini Kata Wakil Ketua Komisi XII DPR
Disita untuk Bukti, Kok Malah Dijual? Misteri Lamborghini Rp5,5 Miliar