Disita untuk Bukti, Kok Malah Dijual? Misteri Lamborghini Rp5,5 Miliar

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:02 WIB
Foto Ilustrasi Lamborghini Veneno. (Foto wikipedia)
Foto Ilustrasi Lamborghini Veneno. (Foto wikipedia)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Kepolisian mengungkap bahwa EDH, yang berperan sebagai kuasa hukum dari anak bos Prodia, AN, mengakui bahwa mobil Lamborghini milik pelapor telah dijual.

 

Padahal, mobil tersebut sebelumnya sempat disita oleh penyidik dalam kasus pembunuhan yang sedang ditangani.

 

“Betul, dari fakta penyidikan yang didapat oleh tim penyidik, baik dari keterangan EDH sendiri maupun saksi-saksi lainnya, serta barang bukti dokumen dan surat, mobil Lamborghini tersebut sudah dijual,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi wartawan,Jumat (21/2/25).

 

 Baca Juga: Benarkah BBM Subsidi Akan Dihapus? Ini Kata Wakil Ketua Komisi XII DPR

 

Ade Safri menjelaskan bahwa EDH menjual mobil tersebut kepada seseorang melalui perantara berinisial JK dengan harga Rp5,5 miliar.

 

Saat transaksi berlangsung, JK belum menjadi suami tersangka EDH.

 

“JK masih sebagai saksi dalam perkara aquo (saat itu JK masih belum menjadi suami EDH),” tambahnya.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X