Baca Juga: Terungkap! Petani Asal Sikka Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti Curian
Dari aksinya, pelaku berhasil membawa kabur tiga lembar sarung khas (sarung Nggela, sarung Ende, dan sarung Mangga) senilai Rp 6.900.000 serta dua lembar sarung sutra seharga Rp 1.600.000. Total kerugian korban mencapai Rp 8.500.000.
Setelah berhasil mencuri, tersangka langsung menuju Pasar Ende pada pukul 10.00 WITA untuk menjual lima lembar sarung curian tersebut seharga Rp 950.000.
Uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari, sebelum akhirnya melarikan diri ke kampung halamannya di Desa Waga, Kecamatan Wolojita.
Baca Juga: Komisi VII DPR RI Tolak PHK di Lembaga Penyiaran, Sebut Hal Ini yang Jadi Perhatian Pemerintah
Pencurian di 26 Lokasi
Saat dilakukan penangkapan oleh Tim Buser Polres Ende, tersangka OTS alias Vian mengakui telah melakukan pencurian di 26 lokasi berbeda sebelum akhirnya tertangkap kali ini.
Artikel Terkait
Pelat DPR RI Palsu Dijual Bebas di Marketplace, MKD Ambil Langkah Tegas!
H-2 Putusan MK: Polres Belu dan Brimob Siaga, Ada Apa?
Komisi VII DPR RI Tolak PHK di Lembaga Penyiaran, Sebut Hal Ini yang Jadi Perhatian Pemerintah
Terungkap! Petani Asal Sikka Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti Curian
Kapolres Ende: Kejahatan Kian Tak Terbendung, Satpam Harus Lebih Profesional!