Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau kasus lain yang melibatkan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Gaji Pokok Bupati dan Wakil Bupati 2025 Berdasarkan PP 59/2000, Ternyata Lebih Rendah dari ASN!
Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel Terkait
Pelat DPR RI Palsu Dijual Bebas di Marketplace, MKD Ambil Langkah Tegas!
H-2 Putusan MK: Polres Belu dan Brimob Siaga, Ada Apa?
Komisi VII DPR RI Tolak PHK di Lembaga Penyiaran, Sebut Hal Ini yang Jadi Perhatian Pemerintah
Terungkap! Petani Asal Sikka Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti Curian
Kapolres Ende: Kejahatan Kian Tak Terbendung, Satpam Harus Lebih Profesional!