Polres Ende Tangkap Residivis Pembobolan Rumah, Akui Beraksi di 26 Lokasi

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Minggu, 23 Februari 2025 | 23:14 WIB
Foto ilustrasi penangkapan seorang pencuri. (Foto/ AI)
Foto ilustrasi penangkapan seorang pencuri. (Foto/ AI)

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau kasus lain yang melibatkan tersangka.  

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Gaji Pokok Bupati dan Wakil Bupati 2025 Berdasarkan PP 59/2000, Ternyata Lebih Rendah dari ASN!

Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X