Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, membenarkan kejadian tersebut.
“Memang benar telah terjadi penganiayaan yang dilakukan NR terhadap ibu HHD, dan kami sudah menerima laporan di Polsek Kota Raja dengan nomor LP/B/041/III/2025/Sektor Kota Raja,” ungkapnya.
Baca Juga: Melawan dan Kabur, Kapal Ikan Asing Ilegal Tabrak kapal TNI AL KRI STS-376 hingga Bocor!
Lebih lanjut, Kapolresta menambahkan bahwa pihak kepolisian telah meminta keterangan dari tiga saksi, yaitu OD, BLT, serta suami HHD.
“Korban HHD juga telah menjalani Visum Et Repertum (VER) di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, sementara NR yang mengalami luka sayatan telah mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.
Kapolsek Kota Raja, AKP Frid Didrak Mada, S.H., menambahkan bahwa setelah melalui proses mediasi, kasus ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
NR yang mengalami luka sayatan telah menjalani perawatan dan diperbolehkan rawat jalan.
Dengan adanya penyelesaian damai ini, Kapolresta tetap mengimbau masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik dan lebih mengedepankan komunikasi yang baik untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
Artikel Terkait
Keuskupan Larantuka: Pelita Iman Menyambut Perpas XII Regio Nusra 2025
Paus Fransiskus Tunjuk Pater Bernardus Bofitwos Baru sebagai Uskup Timika, Ini Profil Lengkapnya
Bupati Anton Doni Dihen Apresiasi Pemuda Katolik Flotim: Motor Penggerak Pembangunan Daerah
Pemerintah Tetapkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Penyelesaian Tenaga Non- ASN
Wabup Ignas Uran: Pemda Flotim Dukung Penuh Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional bagi Herman Fernandes