Menurutnya, ini dapat dianggap sebagai bentuk pengakuan tidak langsung.
"Dalam perkara ini, Baim Wong mendalilkan adanya perselingkuhan. Adanya seorang wanita yang berduaan dengan seorang laki-laki yang bukan muhrimnya di suatu tempat. Itu tidak dibantah," ujar Fahmi Bachmid kepada awak media di PA Jakarta Selatan.
Dugaan perselingkuhan ini pertama kali mencuat sejak April 2024, ketika Paula Verhoeven dikabarkan terlihat bersama seorang pria yang bukan muhrimnya.
Hingga kini, identitas pria tersebut belum diungkap oleh pihak Baim Wong.
Seiring berjalannya sidang, pihak Paula Verhoeven tidak menghadirkan saksi maupun bukti untuk membantah tuduhan tersebut.
Baca Juga: Wabup Flotim Tinjau Finalisasi Hunian Tetap bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
Bahkan, pria yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan Paula juga tidak pernah hadir dalam persidangan.
"Artinya, secara diam-diam persoalan tersebut dibenarkan karena sampai hari ini tidak ada satu pun saksi yang membantah persoalan tersebut," tambah Fahmi Bachmid.
Di akhir persidangan, pihak Baim Wong menyerahkan bukti tambahan berupa video yang mereka klaim dapat mengungkap kebenaran kondisi rumah tangganya dengan Paula Verhoeven.
Baca Juga: Keuskupan Larantuka: Pelita Iman Menyambut Perpas XII Regio Nusra 2025
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari kedua belah pihak.
Artikel Terkait
Keuskupan Larantuka: Pelita Iman Menyambut Perpas XII Regio Nusra 2025
Bupati Anton Doni Dihen Apresiasi Pemuda Katolik Flotim: Motor Penggerak Pembangunan Daerah
Pemerintah Tetapkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Penyelesaian Tenaga Non- ASN
Wabup Ignas Uran: Pemda Flotim Dukung Penuh Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional bagi Herman Fernandes
Ibu Rumah Tangga di Kupang Dianiaya, Pelaku Malah Terluka!