Kematian Jurnalis Muda di Kalsel, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI AL, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Soroti Hal Ini!

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 1 April 2025 | 21:52 WIB
Ilustrasi tolak kekerasan terhadap Jurnalis. (Foto Desain by Tim Reportasentt)
Ilustrasi tolak kekerasan terhadap Jurnalis. (Foto Desain by Tim Reportasentt)


REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Dunia jurnalisme Indonesia kembali berduka setelah seorang jurnalis wanita, Juwita (23), ditemukan meninggal dalam kondisi yang mencurigakan di Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
 
Kepergian jurnalis muda ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan.

Juwita, yang bekerja sebagai jurnalis media daring lokal dan merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel, ditemukan tewas pada Sabtu (22/3) dengan luka lebam di leher.
 
 
 
Awalnya, kematian Juwita diduga sebagai kecelakaan tunggal, namun temuan lapangan justru mengarah pada indikasi kekerasan.
 
Selain luka mencurigakan, ponsel miliknya juga hilang dari tempat kejadian.

Ahmad Heryawan mendesak agar peristiwa ini harus diusut tuntas demi menjaga kebebasan pers dan melindungi para jurnalis yang bertugas.
 
 
“Kami menilai bahwa peristiwa ini perlu diselidiki secara menyeluruh dan transparan. Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, dan mereka harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya di Jakarta, Minggu (30/3/2025).

Politisi Fraksi PKS ini juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan instansi terkait, untuk mengusut kasus ini secara profesional.
 
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui kebenaran di balik kematian tragis Juwita.
 
 
“Jika ditemukan unsur tindak pidana, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Impunitas terhadap kejahatan terhadap jurnalis tidak boleh terjadi di negara ini,” tegasnya.

Perkembangan terbaru dari penyelidikan mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang oknum TNI AL berpangkat kelasi satu berinisial J dari Lanal Balikpapan. Polda Kalsel telah menyerahkan barang bukti kepada Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpomal) Banjarmasin guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini semakin menjadi perhatian nasional karena hingga saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara spesifik mengatur perlindungan bagi jurnalis.
 
 
Meski regulasi seperti UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sudah mengatur hak-hak jurnalis, berbagai kasus kekerasan terhadap wartawan masih kerap terjadi.

Komisi I DPR RI pun akan mendorong penguatan regulasi terkait perlindungan jurnalis agar kejadian serupa tidak terulang.
 
“Kami mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah, Dewan Pers, organisasi jurnalis, dan masyarakat luas, untuk terus memperjuangkan lingkungan kerja yang aman bagi insan pers,” tutup Ahmad Heryawan.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X