Anggota Komisi I DPR RI: Aksi Teror dan Kekerasan Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers di Indonesi

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 1 April 2025 | 22:06 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal. (Foto intagram PKB/ Desain backround Tim Reportase NTT)
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal. (Foto intagram PKB/ Desain backround Tim Reportase NTT)


REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Kejadian menggegerkan terjadi pada Redaksi Tempo, yang menerima pengiriman kepala babi dan bangkai tikus dalam kardus, yang menuai kecaman dari berbagai kalangan.
 
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk teror yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

"Teror kepada redaksi Tempo ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang seharusnya dilindungi oleh hukum. Media, sebagai pilar demokrasi, harus bebas dalam mencari dan menyebarluaskan informasi. Jika ada yang berusaha menghalangi hal tersebut, kita harus melawan," ujar Rizal, yang akrab disapa Deng Ical, dalam keterangannya dilansir dari Parlementaria, Senin (24/3/2026).
 
Baca Juga: Kematian Jurnalis Muda di Kalsel, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI AL, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Soroti Hal Ini!

Aksi teror ini, yang terjadi pada Rabu (19/3/2025) dan Sabtu (22/3/2025), telah membuat banyak pihak khawatir akan semakin terkikisnya ruang kebebasan pers.
 
Pengiriman kepala babi dan bangkai tikus yang mengarah pada ketakutan di kalangan jurnalis tersebut, diduga terkait dengan sikap kritis Tempo terhadap kekuasaan.

"Suara-suara kritis seperti ini penting untuk menjaga kehidupan demokrasi, sebagai penyeimbang kebijakan pemerintah. Selama mengikuti kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pers, media harus dilindungi dari segala bentuk ancaman," lanjut Rizal.
 
Baca Juga: Tangis di Ambang Pagi Kota Kupang: Bayi Laki- laki Ditemukan Terbungkus Kain di Depan Rumah Warga

Berdasarkan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, profesi wartawan berhak atas perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.
 
Setiap tindakan yang menghalangi kebebasan pers, termasuk teror seperti ini, harus mendapat respons hukum yang tegas.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
 
 
Tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan rekaman CCTV dan pengecekan lokasi pengiriman teror tersebut.
 
Mereka juga telah mendengar keterangan sejumlah saksi.

"Ini bukan hanya ancaman terhadap pers, tetapi juga terhadap masyarakat yang berhak mendapatkan pemberitaan yang jujur, independen, dan terpercaya. Kami mendesak kepolisian untuk segera mengungkap siapa yang berada di balik teror ini," tambah Rizal.
 
Baca Juga: Ketua Askab PSSI Lembata Klarifikasi Polemik Pelatih Persebata

Deng Ical juga meminta Dewan Pers untuk turun tangan, membentuk Satgas Anti-Kekerasan, dan memberikan perlindungan kepada pers dari ancaman semacam ini.
 
"Kasus ini adalah ujian bagi negara untuk menunjukkan komitmennya dalam melindungi kebebasan pers," tutupnya.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X