Pria Residivis Berhasil Diringkus Setelah Buron Beberapa Bulan, Pencuri Kotak Amal di Masjid

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Minggu, 13 April 2025 | 09:50 WIB
Polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (38) yang sebelumnya sempat menjadi buronan selama beberapa bulan. (Foto Polda Kaltara)
Polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (38) yang sebelumnya sempat menjadi buronan selama beberapa bulan. (Foto Polda Kaltara)


REPORTASENTT.COM, TARAKAN- Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (38) yang sebelumnya sempat menjadi buronan selama beberapa bulan.
 
RA, seorang buruh nelayan yang diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian, ditangkap setelah berhasil membobol sebuah kotak amal di masjid pada bulan Agustus 2024.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, melalui Kapolsek Tarakan Utara, AKP Jamzani, S.H., mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 Wita di sebuah masjid yang terletak di Jl. Aki Balak RT. 02, Kelurahan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara.
 
 
RA, yang telah merencanakan aksinya dengan cermat, diduga terlebih dahulu mematikan aliran listrik di masjid sebelum membongkar kotak amal dan menggasak uang tunai senilai Rp585.000.

“Pelaku sempat melarikan diri setelah kejadian tersebut, namun laporan dari pengurus masjid langsung kami terima dan tindakan pengejaran segera dilakukan,” jelas AKP Jamzani.
 
Meskipun identitas pelaku sempat menghilang, upaya penyelidikan terus digencarkan.
 
Baca Juga: Barcelona Bertahan di Butarque: Kemenangan Pahit yang Mengokohkan Posisi Mereka

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, informasi mengenai keberadaan pelaku didapatkan dari seorang informan.
 
Pada 9 April 2025, tim Reskrim Polsek Tarakan Utara berhasil mengungkap tempat persembunyian RA di kawasan Jl. Sungai Bengawan RT. 02, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.
 
Tanpa perlawanan berarti, RA akhirnya ditangkap, dan beberapa barang bukti turut diamankan, antara lain satu kotak amal yang telah dibongkar dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau.
 
Baca Juga: Bukan Kue, Isinya Tak Terduga: Barang Haram Ini Ditemukan di Dalam Oven

Saat diperiksa, RA mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang hasil curian digunakan untuk membayar sewa sepeda motor yang digunakannya dalam menjalankan aksinya.
 
"RA dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian, serta Pasal 263 KUHP," ujar Kapolsek Jamzani.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X