REPORTASENTT.COM, KUPANG- Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Dua remaja putri berinisial CCT (15) dan TAM (14) dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial BS, karena diduga telah melakukan bullying disertai makian dan ancaman terhadap anaknya, NS, melalui media sosial.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Aiptu Imran M. Ibrahim, S.Sos, yang sigap memanggil kedua belah pihak untuk dimediasi secara kekeluargaan di rumah dinasnya yang berlokasi di samping Pospol Batuplat.
“NS di-bully melalui Instagram dan WhatsApp. Pelaku mengirim voice note berisi kata-kata kotor dan ancaman,” ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, dalam keterangan resmi, Kamis (17/4).
Baca Juga: Terekam CCTV! Aksi Pencurian Dua Remaja di Kupang Bikin Heboh Warganet
Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga sekitar, terutama orang tua yang khawatir anak-anak mereka juga bisa menjadi korban atau pelaku perundungan digital.
Merasa geram, BS selaku ibu korban meminta agar dilakukan pembinaan terhadap kedua anak terduga pelaku dan orang tuanya. “Kami tidak ingin kejadian ini merusak moral anak-anak. Maka kami minta bantuan Bhabinkamtibmas untuk jadi penengah,” ujar BS.
Langkah mediasi pun ditempuh. Kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan membuat dan menandatangani surat pernyataan damai.
Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga sekitar, terutama orang tua yang khawatir anak-anak mereka juga bisa menjadi korban atau pelaku perundungan digital.
Merasa geram, BS selaku ibu korban meminta agar dilakukan pembinaan terhadap kedua anak terduga pelaku dan orang tuanya. “Kami tidak ingin kejadian ini merusak moral anak-anak. Maka kami minta bantuan Bhabinkamtibmas untuk jadi penengah,” ujar BS.
Langkah mediasi pun ditempuh. Kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan membuat dan menandatangani surat pernyataan damai.
Namun, ada catatan penting: jika kejadian serupa terulang, proses hukum akan diberlakukan.
“Surat pernyataan ini jadi bentuk komitmen bersama. Tapi jika masih terjadi perundungan, maka akan ditindak tegas secara hukum,” tegas Kapolresta.
Sebagai penutup, Bhabinkamtibmas memberikan imbauan penting kepada seluruh pihak, terutama para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak di media sosial.
“Surat pernyataan ini jadi bentuk komitmen bersama. Tapi jika masih terjadi perundungan, maka akan ditindak tegas secara hukum,” tegas Kapolresta.
Sebagai penutup, Bhabinkamtibmas memberikan imbauan penting kepada seluruh pihak, terutama para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak di media sosial.
Baca Juga: Tak Disangka, Korban Pelecehan Dokter Kandungan di Garut Ternyata Bukan Hanya Pasien
“Media sosial bisa jadi sarana positif, tapi juga bisa jadi bumerang. Salah gunakan, maka dampaknya bisa ke hukum,” tandas Kapolresta.
“Media sosial bisa jadi sarana positif, tapi juga bisa jadi bumerang. Salah gunakan, maka dampaknya bisa ke hukum,” tandas Kapolresta.
Artikel Terkait
Ciuman di Tengah Hening, Tangis di Ujung Doa- Tradisi 'Cium Tuan' di Wure, Adonara
Tradisi Rabu Trewa Warnai Awal Tri Hari Suci di Larantuka, Anak- anak Seret Seng Keliling
Semana Santa 'Emas' Flores Timur, Bupati Doni Dihen Dorong Penguatan Narasi Budaya dan Iman
Tak Banyak yang Tahu, Ini Arti Trewa Menurut Pewaris Tahta Raja Larantuka
Terekam CCTV! Aksi Pencurian Dua Remaja di Kupang Bikin Heboh Warganet