Ganja di Tengah Laut! Pengedar Diciduk di KM Doloronda, Bawa Hampir Setengah Kilo

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Minggu, 11 Mei 2025 | 10:10 WIB
Pelaku saat diamankan polisi. (Foto TBN Polda Maluku )
Pelaku saat diamankan polisi. (Foto TBN Polda Maluku )

 

 

REPORTASENTT.COM, AMBON- Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap seorang pria berinisial LMS alias Limes (28), terduga pengedar narkoba, di atas kapal KM Doloronda yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Sabtu (3/5/2025) pagi.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIT. Limes, warga Kelurahan Amahusu, Kota Ambon, ditangkap sesaat setelah turun dari kapal yang berlayar dari Jayapura, Papua.

“Awalnya, tim mencurigai pelaku membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura menuju Ambon menggunakan KM Doloronda,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Arels Aminnutia, dalam keterangan pers di Ambon, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: Tiga Pelaku Pungli Parkir Liar Diciduk, Polisi: Kami Tindak Tegas!

Saat ditangkap, pelaku membawa sebuah tas ransel dan koper berwarna pink.

Tim kemudian menggiringnya ke Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus besar ganja di dalam koper, dibungkus lagi dengan tas warna biru,” ujar Arels.

Baca Juga: Balap Liar Meresahkan, Polisi Sapu Bersih Jalanan Ruteng Tengah Malam

Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan dua kantong plastik berwarna hitam.

Di dalamnya terdapat lima paket ganja ukuran ekstra besar dalam kantong plastik sedang, serta delapan paket lainnya di plastik besar.

Selain itu, satu paket ganja ditemukan dalam tas ransel yang dibawa pelaku.

Baca Juga: Ada Apa di Polres TTS? Tiga Pejabat Utama Dirotasi, Ini Kata Kapolres!

Paket tersebut disembunyikan di saku luar tas sebelah kiri dalam plastik bening ukuran sedang.

Kepada petugas, Limes mengaku membeli narkotika tersebut dari seorang pria berinisial Pace R di Jayapura seharga Rp 8 juta.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” ujar Arels.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Upaya Perampasan di Ngawi, Pelaku Oknum Silat Diamankan

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X