Nama Dicatut dalam Dugaan Pemerasan Oknum Pengacara, Pejabat BPN Flores Timur Bantah Terlibat

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Senin, 26 Mei 2025 | 13:31 WIB
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur,  Jeny Selfiana, S.E. dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Flores Timur, Zadrak Obet Nikolaus Maupada. (Foto Tim)
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Jeny Selfiana, S.E. dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Flores Timur, Zadrak Obet Nikolaus Maupada. (Foto Tim)

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Flores Timur, Zadrak Obet Nikolaus Maupada, membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap seorang warga, Rusli BM (30), terkait sengketa tanah di Larantuka.

Nama Zadrak disebut oleh seorang pengacara berinisial GSD, yang diduga meminta uang Rp 10 juta dari Rusli dengan dalih akan digunakan untuk melobi-lobi Zadrak dalam pengurusan dokumen warkah tanah.

"Saya sangat terkejut saat membaca informasi itu di media. Nama saya disebut-sebut terlibat dalam pengambilan uang, padahal saya sama sekali tidak tahu-menahu soal kasus tersebut," ujar Zadrak kepada wartawan, Senin (26/5/2025).


Baca Juga: Meski Diduga Memeras Klien, Oknum Pengacara Ini Masih Boleh Sidang di PN Larantuka. Ini Alasannya!

 

Zadrak menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal pelapor maupun mengetahui pengurusan tanah yang dimaksud.

"Saya tidak tahu siapa itu Rusli BM, saya tidak pernah bertemu, apalagi menerima uang dari siapa pun terkait urusan warkah tanah itu. Nama saya dicatut tanpa dasar," katanya.

Meski mengakui pernah mengenal GSD, Zadrak menyebut bahwa pertemuan terakhir mereka terjadi sekitar dua hingga tiga tahun lalu.


Baca Juga: Asyik Nongkrong Tengah Malam di Pantai Gelap, Sepasang Muda-Mudi di Larantuka Dibubarkan Polisi

"Dulu kami sempat bertemu dalam menyelesaikan beberapa perkara sebelum 2016, saat saya masih menjabat sebagai Kasi Sengketa. Tapi sejak saya dimutasi ke Maumere dan kembali lagi ke Larantuka pada 2020, saya hanya pernah bertemu sekali dengan dia. Setelah itu tidak pernah lagi," ungkapnya.

Atas pencatutan nama tanpa konfirmasi itu, Zadrak menyayangkan sikap pihak-pihak yang menurutnya gegabah dalam menyebarkan informasi.

Ia mengaku sedang mempertimbangkan langkah hukum.


Baca Juga: Jejak Judi Tercium di Facebook, Polisi Sikka Langsung Bergerak ke Nita

"Ini bukan sekedar pencemaran nama baik pribadi, tapi juga mencoreng nama institusi kami yang selama ini menjunjung tinggi integritas. Jika tidak ada permintaan maaf secara terbuka dari pihak yang mencatut nama saya, saya akan menempuh jalur hukum," ungkapnya, dihadapan awak media.

Ia juga meminta agar pihak terkait mengklarifikasi informasi tersebut demi menjaga kebenaran dan nama baik institusi Pertanahan.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X