Stefani Hedi Doko Rehi, alias F, menjalani sidang dakwaan terpisah pada pukul 11.00 Wita di hari yang sama.
Sidang ini juga dilakukan secara tertutup.
Meski tidak dijelaskan secara gamblang dalam dakwaan, peran F disebut cukup signifikan dalam memfasilitasi sebagian peristiwa yang kemudian dikualifikasi sebagai kekerasan seksual.
Artikel Terkait
Nyaris Ricuh Gegara Miras! Bhabinkamtibmas Jadi Penengah Dua Warga Bertikai di Kupang
Apebuan Stadion di Adonara Diresmikan, Gubernur NTT Titipkan Jaket Kehormatan
Dentuman Kuat! Ile Lewotolok Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Capai 1.923 Meter, Warga Diminta Waspada
BREAKING NEWS: Jalur Ende- Maumere Lumpuh Total Diterjang Longsor! Polisi dan Warga Berjuang Buka Akses di Tengah Hujan Deras
Prabowo Bikin Kejutan! Hadiri Groundbreaking Proyek Rp95 Triliun Usai Disebut Ogah Datang oleh Bahlil