Penahanan Eks Kepsek SMKN 1 Larantuka, Kuasa Hukum Soroti Prosedur dan Kejanggalan

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 3 Juli 2025 | 18:32 WIB
Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Larantuka berinisial LYTF resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur. (Foto Instagram Kejari Flores Timur)
Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Larantuka berinisial LYTF resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur. (Foto Instagram Kejari Flores Timur)

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur resmi menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Larantuka berinisial LYTF sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022.

Penetapan status tersangka itu disertai dengan penahanan terhadap LYTF.

Ia tampak keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Flores Timur pada Kamis (3/7/2025) siang, mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, sebelum akhirnya digiring ke Rumah Tahanan Kelas II B Larantuka.

Baca Juga: Uskup Agung Ende Soroti Fenomena Buruh Migran: Perlu Perlindungan Menyeluruh

“Penyidik telah menetapkan LYTF sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juli 2025 hingga 22 Juli 2025,” tulis akun resmi Kejaksaan Negeri Flores Timur melalui Instagram.

LYTF diduga menyalahgunakan Dana BOS dan dana komite sekolah pada tahun 2022 saat masih menjabat sebagai kepala sekolah.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 323.937.927.

Baca Juga: Kapolres Flores Timur Kukuhkan Komite Olahraga Polri, Dorong Pembinaan Atlet di Internal Polres

Dalam perkara ini, LYTF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Klien Kami Terjebak Sistem Administrasi

Penahanan terhadap LYTF dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Yoseph Ipi Daton.

Saat dikonfirmasi oleh Reportase NTT pada Kamis malam pukul 19.34 WITA, Ipi menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesaat setelah kliennya diperiksa.

“Usai pemeriksaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu kami bersama klien diminta menandatangani surat penetapan tersangka sekaligus surat perintah penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.


Baca Juga: Perpas Nusra XII: Mgr Kopong Kung Dorong Gereja Hadir dengan Solusi Pastoral Nyata bagi Migran

Ipi menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun langkah hukum, termasuk mengajukan permohonan perubahan status penahanan.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X