Tiga Pencuri HP di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa, Terancam 7 Tahun Penjara

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 4 Juli 2025 | 23:43 WIB
Ketiga pelaku saat diamankan di mapolresta Kupang kota. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Ketiga pelaku saat diamankan di mapolresta Kupang kota. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

 

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, resmi melimpahkan tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (3/7/2025).

Pelimpahan tahap dua ini dipimpin Kanit Reskrim IPTU Zainal Arifin Abdurahman, S.H, didampingi BRIPKA Maurits Supri Patola dan BRIPKA I Nengah Sumarjana.

Ketiganya diserahkan ke JPU bersama sejumlah barang bukti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/66/IV/2025/Sektor Kota Lama, tertanggal 12 April 2025.


Baca Juga: Penahanan Eks Kepsek SMKN 1 Larantuka, Kuasa Hukum Soroti Prosedur dan Kejanggalan

Ketiga tersangka masing-masing berinisial NJB (22), warga Kelurahan Lasiana; NDT (18), warga Kelurahan Oesapa; dan AMS (21), warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, juncto Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Korban dalam kasus ini adalah seorang mahasiswa berinisial RMM (21), asal Sumba Barat Daya.


Baca Juga: Kapolres Flores Timur Kukuhkan Komite Olahraga Polri, Dorong Pembinaan Atlet di Internal Polres

Ia kehilangan dua unit ponsel masing-masing Redmi 13C dan Vivo Y17S, yang dicuri dari tempat tinggalnya di Jalan Sumba, Kelurahan Lasiana.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, perkara kini masuk dalam tahap penuntutan oleh Kejari Kota Kupang.

“Kami tangani perkara ini dengan cepat dan profesional agar masyarakat merasa aman,” kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu, S.H., yang sebelumnya menjabat Kapolsek Borong.


Baca Juga: Hari Kedua Orientasi, ASN PPPK DLH Flotim Ikut Olah Sampah Jadi Kompos di PDU Lamawalang

Ia juga mengimbau warga, terutama di wilayah Kecamatan Kota Lama dan Kelapa Lima, untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X